Ramadan 2025

Jadwal Pencairan THR ASN 2025 dan Besarannya

Seperti diketahui, pemeriNtah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para ASN. Besarannya tergantung golongan dan jabatan

Editor: Joseph Wesly
shutterstock
JADWAL THR ASN- Ilustrasi THR ASN. THR ASN dipastikan cair pada Maret 2025. (SHUTTERSTOCK/PRAMATA) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Ramadan 2025 jatuh pada hari ini, Sabtu 1 Maret 2025.

Artinya Idul Fitri diperkirakan akan jatuh pada Senin 31 Maret 2025.

Seperti diketahui, pemeriNtah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para ASN.

Besarannya tergantung golongan dan jabatan. ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja.

Lantas kapan THR ASN akan cair?

Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini dipastikan cair bulan Maret. 

"Pencairan THR ASN (aparatur sipil negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025, Berlaku di Instansi Pusat Maupun Daerah

Selain sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah, THR juga membantu para PNS memenuhi kebutuhannya menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi menyalurkannya sesuai ketentuan berlaku.

Lalu, kapan THR 2025 PNS cair?

Jadwal pencairan THR PNS 2025

Berdasarkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret-1 April 2025.

Ini berarti, pencairan THR PNS kemungkinan besar dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini, sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Meski begitu, jadwal resmi pencairan THR PNS 2025 masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Biasanya regulasi terkait THR akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan. 

Lebih lanjut, siapa saja ASN yang berhak menerima THR 2025?

Kelompok ASN yang berhak dan tidak berhak menerima THR Dikutip dari laman Indonesia Baik, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dengan demikian, THR 2025 akan diberikan kepada PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Meski begitu, terdapat kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan THR. Menurut Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, ASN yang tidak berhak menerima THR adalah:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.

Kriteria bagi pegawai non-ASN yang berhak menerima THR 2025 antara lain:  

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Komponen dan besaran THR PNS 2025

Dilansir dari Kontan (27/2/2025), berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara itu, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  •  Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved