Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Kabulkan Permohonan Roy Suryo Cs Soal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya tindak lanjuti permintaan gelar perkara khusus Kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan kubu Roy Suryo

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
(Tribunnews.com/Reynas Abdila)
DEMO PAKAI BRA- Pakar telematika Roy Suryo bersama tim hukumnya memberikan keterangan pers usai menyerahkan surat kepada Irwasum Polri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Roy Suryo merespons 500 pendukung Jokowi demo pakai bra dan celana dalam.(Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polda Metro Jaya tindak lanjuti permintaan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan kubu Roy Suryo Cs.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan, pengajuan gelar perkara khusus adalah hak tersangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

"Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” ujar Budi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Pengajuan tersebut sebelumnya disampaikan pada Kamis (20/11/2025) melalui kuasa hukum Roy Suryo Cs ke Bagwassidik Polda Metro Jaya.

Budi menambahkan, penyidik akan menindaklanjuti permintaan tersebut.

"Dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik," tutur dia.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs kembali ajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Respons Roy Suryo Setelah Dicekal, Klaim Semua Bukti Ijazah Jokowi Sudah Siap Dibukukan

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan, permohonan ini diajukan ulang karena pengajuan sebelumnya tidak mendapatkan tindak lanjut dari kepolisian.

Menurut Khozinudin, gelar perkara khusus pertama kali mereka ajukan ke Bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025 lalu.

"Namun sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Ia mengklaim, penyidik baru memberikan sinyal belakangan supaya permohonan ini kembali disampaikan.

“Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus dan sudah kami serahkan ke Biro Wasidik,” kata Khozinudin.

Baca juga: Roy Suryo Cs Ogah Mediasi dengan Jokowi Soal Polemik Ijazah Palsu, Dokter Tifa Justru Sarankan SP3

Khozinudin menilai situasi ini janggal lantaran sebelumnya Mabes Polri telah menggelar perkara khusus ketika penyelidikan kasus tersebut sempat dihentikan. 

Kendati demikian, setelah penanganan beralih ke Polda Metro Jaya dan status perkara naik ke tahap penyidikan, gelar perkara khusus justru belum dilakukan.

Menurutnya, pada tahap penyidikan seharusnya tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda atau menolak gelar perkara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved