Ramadan 2025

Kelompok Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR 2025 dan Besarannya

Seperti biasa, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
ILUSTRASI UANG THR- Kapan THR pegawai swasta cair?. Cara menghitung THR karyawan swasta.(KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

Ini artinya, THR pegawai swasta diharapkan bisa disalurkan sekitar tanggal 24-25 Maret 2025. 

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Lebih lanjut, siapa saja pegawai swasta yang berhak mendapatkan THR dan besarannya?

Kelompok penerima dan aturan THR pegawai swasta Untuk diketahui, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut:

  • Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas
  • Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah 
  • Pekerja swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Sebagai informasi, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsioanl menggunakan rumus berikut: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.

Sanksi bagi perusahaan

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu FH-7 sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif, sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved