Alasan 2 Pabrik Sepatu Nike di Tangerang PHK 3500 Karyawannya Menjelang Lebaran 2025
PT Adis Dimension Footwear telah mem-PHK 1.500 karyawan. Sedangkan PT Victory Ching Luh tengah dalam proses PHK terhadap 2.000 karyawan
TRIBUN TANGERANG.COM- BANTEN-Sebanyak 3500 karyawan pabrik sepatu Nike di Kabupaten Tangerang, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.
Karyawan tersebut berasal dari dua perusahaan yakni PT Adis Dimension Footwear dan PT Victory Ching Luh.
PT Adis Dimension Footwear telah mem-PHK 1.500 karyawan. Sedangkan PT Victory Ching Luh tengah dalam proses PHK terhadap 2.000 karyawan.
Kedua perusahaan itu disebut melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena mengalami penurunan produksi.
Berkurangnya permintaan dari pemilik merk Nike membuat perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi.
Septo mengatakan, PHK bukan disebabkan oleh tingginya upah minimum kabupaten/kota (UMK), melainkan karena menurunnya pesanan dari brand yang bekerja sama dengan kedua perusahaan tersebut.
"Order dari pemegang merek yang kurang sehingga mereka tidak mendapatkan order.
Tidak mendapatkan order sehingga kan dari order itu mereka akan mem-PHK," ujar Septo kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (5/3/2025).
PHK Sudah Berlangsung Sejak 2024 Proses PHK di dua perusahaan ini telah berlangsung sejak November 2024 hingga Januari 2025.
Saat ini, kedua perusahaan masih dalam tahap penyelesaian pembayaran hak-hak karyawan yang terdampak.
"Sekarang sedang proses pembayaran hak-hak karyawannya. Masih dalam proses," kata Septo.
Gelombang PHK di Banten Sepanjang tahun 2024, sebanyak 12.000 karyawan di Provinsi Banten mengalami PHK akibat berbagai faktor, termasuk penurunan permintaan produk dan efisiensi perusahaan.
"Setiap hari ada saja perusahaan yang minta izin untuk PHK. Izinnya ada di Kabupaten/Kota dan itu sekitar 12.000 karyawan selama 2024," kata Septo.
Sritex Tutup 1 Maret 2025
Terhitung 1 Maret 2025, Perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan ditutup setelah mengalami pailit.
Dampak dari penutupan Sritex pada awal Maret 2025 ini setidaknya ada sebanyak ribuan karyawan yang dikenakan PHK.
PHK Karyawan Sritex juga bertepatan dengan awal ramadan yang jatuh pada awal Maret 2025 mendatang.
Dikutip Tribunnews, karyawan Sritex Group yang terkena PHK tercatat sebanyak 10.669 orang Detailnya, pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.
Lalu, pada 26 Februari 2025, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.
Di surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.
Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.
Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.
"Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025).
Selanjutnya, urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sementara itu, jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun menyatakan akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sritex yang menurut Kurator dikenakan PHK.
"Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dalam keterangannya kepada Tribunnews, Jumat (28/2/2025).
Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator.
“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” terangnya.
Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK.
Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.
Noel pun memastikan pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Lowongan Kerja Customer Service di Tangerang, PT Tonata Indonesia Tawarkan Pekerjan Sales Inhouse |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Benny Mart Poris sebagai Senior Marchandiser Food, Gaji Mulai Rp 10-15 Juta |
![]() |
---|
Rekrutmen Petugas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Mulai Dibuka Hari Ini, Simak Tahapannya |
![]() |
---|
Link Pendaftaran Damkar DKI Jakarta 2025 Dibuka, Warga Luar Jakarta Boleh Daftar |
![]() |
---|
Lowongan Kerja PT Shinjin Tex Indonesia Tangerang, Butuh Posisi Operator Mesin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.