Bukan Hal Baru di TNI AD, Letkol Teddy Naik Pangkat Lewat Jalur Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan

Letnan Kolonel adalah pangkat yang berada satu tingkat di atas Mayor di TNI AD. Pangkat Letkol termasuk dalam golongan perwira menenengah

Editor: Joseph Wesly
Tribunnews
NAIK PANGKAT- Pelantikan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet. Mayor Teddy kini resmi berpangkat Letnan Kolonel Per 25 Februari 2025. (Tribunnews) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya kini resmi berpangkat Letnan Kolonel atau Letkol.

Letnan Kolonel adalah pangkat yang berada satu tingkat di atas Mayor di TNI AD. Pangkat Letkol termasuk dalam golongan perwira menenengah.

Kenaikan pangkat Letkol Teddy berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025.

Letkol Teddy naik pangkat lewat jalur Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).

Selain KPRP ada juga jalur kenaikan pangkat yang lain yakni Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).

Kenaikan pangkat ini ditanggapi berbeda oleh anggota DPR RI TB Hasanudin, TB Hasanudin merasa kenaikan pangkat Letkol Teddy janggal.

Dia juga mengaku baru mendengar istilah Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan alasan utama dari kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (letkol) tidak perlu diberitahu ke publik. 

Baca juga: Sosok Ini Beberkan Alasan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol Janggal

Wahyu menegaskan bahwa pimpinan memiliki pertimbangan yang tidak perlu menjadi konsumsi publik. 

"Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain. Banyak pertimbangannya. Yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan (menjadi) konsumsi publik. Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita," ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

Terkait kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) yang diterima Teddy, Wahyu menyebut bukanlah hal yang baru di TNI.

Dia menyebutkan, sudah banyak anggota TNI lain yang menerima kenaikan pangkat melalui KPRP.

"Ya, beda (dengan kenaikan pangkat luar biasa), itu kan ada aturannya, di kita ada aturannya semua, KPLB apa, kenaikan pangkat reguler percepatan itu juga apa, juga semua di ketentuan militer ada. Dan itu sudah berlaku lama," tuturnya. 

"Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada," sambung Wahyu.

Baca juga: Profil Mayor Teddy yang Dikabarkan Memperoleh Kenaikan Pangkat Menjadi Letnan Kolonel

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol).

 "Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).

Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia. 

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved