Kedapatan Bawa Sabu dan Alat Hisap, Warga Amerika Diamankan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Dari hasil pemeriksaan mendalam, didapati penumpang tersebut membawa 1 plastik klip bening berisi narkoba jenis Methamphetamine atau sabu
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MC dibekuk Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya.
Proses penindakan itu dimulai dengan atensi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, terhadap satu penumpang WNA Amerika Serikat yang dicurigai membawa Narkotika.
Tak hanya kedapatan membawa sabu, MC juga ternyata seorang pelaku kejahatan seksual anak.
MC pun diamankan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta dengan rute penerbangan Singapura-Jakarta.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam, didapati penumpang tersebut membawa 1 plastik klip bening berisi narkoba jenis Methamphetamine atau sabu dengan berat bruto ±1 gram dan 1 (Satu) buah alat isap sabu," ungkap Kepala Tipe C Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, Sabtu (8/3/2025).
Gatot mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap alat komunikasinya, ternyata terdapat pula beberapa foto dan video homoseksual dari MC.
Baca juga: Sedang Dipanaskan di Luar Kontrakan, Motor Zihad Maulana Dibawa Kabur Sejoli saat Pamit ke Istri
Gatot menjelaskan, MC awalnya datang ke Indonesia untuk berwisata, akan tetapi kata dia, MC juga turut melakukan kejahatan seksualnya di Indonesia.
"Dilakukan pula pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan dan menunjukkan hasil Positif mengonsumsi Methamphetamine/Sabu, Cannabis/Ganja dan Amphetamine," kata dia.
Lebih lanjut, Gatot menuturkan, penumpang beserta barang bukti tersebut diserahterimakan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno - Hatta untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.
"Atas peristiwa itu, dia dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelasnya. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| PT Angkasa Pura Indonesia Perketat Sistem Keamanan Buntut Pencurian Tas Lululemon di Bandara Soetta |
|
|---|
| Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Bandara Soetta Dibongkar, Kerugian Tembus Rp1 Miliar |
|
|---|
| Polres dan Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 51 Jemaah Haji Ilegal |
|
|---|
| Hendak Berangkat Jadi Calon Jemaah Haji Ilegal, 23 WNI Diamankan Imigrasi Soekarno-Hatta |
|
|---|
| Kini Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Punya Lounge Khusus Pekerja Migran Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Gatot-Sugeng-Wibowo7.jpg)