Kedapatan Bawa Sabu dan Alat Hisap, Warga Amerika Diamankan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

Dari hasil pemeriksaan mendalam, didapati penumpang tersebut membawa 1 plastik klip bening berisi narkoba jenis Methamphetamine atau sabu

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Nurmahadi)
BULE BAWA SABU- Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta membekuk seorang warga negara Amerika berinisial MC, usai kedapatan membawa sabu dan alat penghisapnya, Sabtu (8/3/2025). MC juga ternyata pelaku kejahatan seksual anak. (TribunTangerang/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MC dibekuk Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya. 

Proses penindakan itu dimulai dengan atensi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, terhadap satu penumpang WNA Amerika Serikat yang dicurigai membawa Narkotika. 

Tak hanya kedapatan membawa sabu, MC juga ternyata seorang pelaku kejahatan seksual anak.

MC pun diamankan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta dengan rute penerbangan Singapura-Jakarta. 

"Dari hasil pemeriksaan mendalam, didapati penumpang tersebut membawa 1 plastik klip bening berisi narkoba jenis Methamphetamine atau sabu dengan berat bruto ±1 gram dan 1 (Satu) buah alat isap sabu," ungkap Kepala Tipe C Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, Sabtu (8/3/2025).

Gatot mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap alat komunikasinya, ternyata terdapat pula beberapa foto dan video homoseksual dari MC. 

Baca juga: Sedang Dipanaskan di Luar Kontrakan, Motor Zihad Maulana Dibawa Kabur Sejoli saat Pamit ke Istri

Gatot menjelaskan, MC awalnya datang ke Indonesia untuk berwisata, akan tetapi kata dia, MC juga turut melakukan kejahatan seksualnya di Indonesia. 

"Dilakukan pula pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan dan menunjukkan hasil Positif mengonsumsi Methamphetamine/Sabu, Cannabis/Ganja dan Amphetamine," kata dia. 

Lebih lanjut, Gatot menuturkan, penumpang beserta barang bukti tersebut diserahterimakan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno - Hatta untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.

"Atas peristiwa itu, dia dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelasnya. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved