Pemkab Tangerang

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Tegaskan akan Cabut Izin Industri yang Tak Berikan THR Pekerja

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah lakukan sidak dan meninjau Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Senin (10/3/2025). 

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
KEPALA DAERAH TANGERANG - Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Senin (10/3/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi). 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, SUKAMULYA- Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah lakukan sidak dan meninjau Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Senin (10/3/2025). 

Kedatangannya ke Disnaker juga untuk melihat terkait Posko THR yang baru saja didirikan hari ini. 

Diketahui, Posko itu didirikan Disnaker untuk memonitor setiap Industri agar memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerjanya. 

Dalam peninjauan tersebut Intan Nurul juga tampak menemui salah satu pekerja yang baru saja kena PHK, dan hendak memperjuangkan hak THR keagamaannya. 

Tak sendiri, Intan Nurul juga tampak ditemani Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono. 

Kepada wartawan, Intan Nurul mengatakan Posko ini dibuat agar dapat memastikan seluruh industri yang ada di Kabupaten Tangerang, dapat memberikan hak THR terhadap pekerjanya. 

Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN Pemprov Banten 2025: Gaji Ke-14 Cair H-10 Lebaran, Tapi Tunggu PP

Dia juga menuturkan, Posko ini dibuat untuk menjaga kkondusifita dengan penerima THR menjelang lebaran Idulfitri. 

"Jadi Insha Allah Posko ini didirikan, mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk para teman-teman yang di industri, dan juga buruh yang ada di Kabupaten Tangerang," kata dia kepada wartawan di lokasi. 

Setelah didirikan, Intan mengatakan baru ada satu aduan dari masyarakat terkait masalah THR kegamaan. 

"Baru satu, tapi mudah-mudahan enggak banyak. Dan mudah-mudahan semua industri mentaati peraturan, memberikan THR kegamaan untuk yang membutuhkan," ujar dia. 

Adik Mantan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar itu pun menegaskan, akan mencabut izin terhadap industri yang tak memberikan THR kepada para pekerjanya. 

"Ada pembinaan, sampai yang paling fatalnya pencabutan izin industri. Mudah-mudahan enggak terjadi lah ya. Karena biasanya mereka tetap memberikan hak para karyawan dan buruhnya untuk lebaran," ujar Intan. 

Baca juga: Alasan 10.966 Karyawan Sritex yang di-PHK Belum Dapat Pesangon dan THR

Di samping itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya telah memonitor 8 industri terkait kesediaan mereka untuk memberikan THR keagamaan bagi para butuhnya. 

Dia mengatakan, monitoring itu akan terus dilakukan hingga ke seluruh industri di Kabupaten Tangerang. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved