Bakal Cair pada 21 Maret 2025 Jelang Lebaran, Segini Besaran Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer

Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer diperkirakan akan cair pada 21 Maret 2025 secara bertahap, semua ASND diminta segera verifikasi

Editor: Joko Supriyanto
(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
ILUSTRASI UANG THR- Kapan THR pegawai swasta cair?. Cara menghitung THR karyawan swasta.(KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer diperkirakan akan cair pada 21 Maret 2025 secara bertahap.

Agar pencairan semakin cepat, semua guru aparatur sipil negara daerah (ASND) diminta verifikasi rekening melalui Info GTK.

Namun, sebelum verifikasi rekening, guru ASN dan honorer bisa mengetahui dulu berapa besaran tunjangan profesi guru atau tunjangan lain yang akan cair tahun 2025 ini. 

Nantinya, semua guru untuk segera melakukan validasi rekening agar penyalurannya tepat sasaran dan berjalan lancar

"Untuk verifikasi data rekening, klik Iya atau Tidak sehingga dapat terpantau. jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu Guru tertunda hanya karena daya yang tidak sesuai," kata Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani, dilansir dari rilis Kemendikdasmen, Senin (10/3/3025).

Besaran Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer Terkait besaran tunjangan, Kemendikdasmen baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah pada 5 Maret lalu.

Dalam peraturan menteri ini guru mendapatkan tiga tunjangan yaitu:

Tunjangan Profesi

Tunjangan Khusus

Tambahan Penghasilan

Tunjangan profesi

Bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja. Tunjangan diberikan satu kali gaji pokok.

Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. 

Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

 Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Tunjangan Profesi Guru PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Sementara untuk guru berstatus PPPK juga diberikan satu kali gaji pokok. Hal ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Tunjangan Khusus

Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. 

Dengan syarat tertentu, guru ASND atau guru ASN Daerah bisa mendapatkan tunjangan khusus sebesar tiga kali gaji.

Tambahan Penghasilan

Guru yang telah terdata di Dapodik bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus dicairkan per triwulan atau per tiga bulan.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Sementara itu, bagi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp 1,5 juta.

Maka, sebelum Lebaran, para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta.

Agar pencairan tepat waktu sesuai target, Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah aktif mengirimkan data rekening guru dan percepatan pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui aplikasi SIMTUN.

Sebab berdasarkan data saat ini, dari sekitar 900.000 data rekening guru yang sudah masuk, 70 persen di antaranya sudah dinyatakan valid oleh bank.

Namun, masih ada sekitar 200.000 data rekening guru yang sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh bank.

(Kompas.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved