Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

AKBP Fajar Punya LHKPN Aneh, Harta Berkurang Tiap Tahun, Tak Punya Rumah, Harta cuma Rp 14 Juta

Selain memiliki aktivitas seksual menyimpang, keanehan juga terdapat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) miliknya

Editor: Joseph Wesly
(Instagram/mediapolresngada)
LHKPN ANEH- Potret Kapolres Nonaktif Ngada AKBP Fajar yang ditangkap Propam Polri atas dugaan kasus narkoba dan asusila. AKBP Fajar cuma punya harta Rp 14 juta dan tidak punya rumah dan mobil. (Instagram/mediapolresngada) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap Propam Polri karena sudah mencoreng wajah kepolisian.

AKBP Fajar Widyadharma ditangkap karena melakukan pencabulan dan berhubungan seksual dengan anak yang berada di bawah umur di Kupang.

Tidak hanya itu, dia juga mengunggah video asusilanya tersebut ke situ porno yang berbasi di Australia.

Dia diduga melakukan hal tersebut demi motif ekonomi.

Selain memiliki aktivitas seksual menyimpang, keanehan juga terdapat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) miliknya.

Layaknya pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya, AKBP Fajar termasuk perwira yang patuh melaporkan hartanya.

Namun laporan LHKPN miliknya berbeda dengan LHPKN pada umumnya.

Biasanya akan ada peningkatan LHKPN karena bertambahnya nilai aset hingga pendapatan yang diperoleh.

Namun LHKPN AKBP Fajar justru menunjukkan kebalikannya. LHKPN miliknya justru merosot setiap tahun.

Baca juga: 5 Fakta AKBP Fajar Widyadharma Rekam dan Unggah Video Pencabulan ke Situs Porno Australia

Bahkan berdasarkan LHPN terakhir yang dilaporkannya pada 31 Desember 2022, hartanya tinggal menyisakan Rp 14 juta.

Padahal berdasarkan LHKPN 31 Desember 2022, AKBP Fajar diketahui punya harta senilai Rp103 juta.

Saat itu, aset yang dimilikinya adalah sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp90 juta, serta kas dan setara kas sebanyak Rp13 juta

Namun terbaru, harta AKBP Fajar hanya menyisikan sebanyak Rp14 juta.

Dia tidak lagi melaporkan kepemilikan rumah maupun kendaraan.

Aset yang dimiliki hanya kas dan setara kas senilai Rp14 juta, sesuai jumlah kekayaannya.

AKBP Fajar tercatat tidak mempunyai utang, sehingga nilai kekayaannya tak berkurang.

Berhubungan Seksual dengan Anak 6 Tahun

AKBP Fajar Widyadharma ditangkap karena melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur di Kupang.

Baca juga: Berangnya Anggota DPR Selly AKBP Fajar Cabuli 3 Anak dan Unggah Video ke Situs Porno: Hukuman Mati

Korban pencabulannya masih berusia di bawah umur. Para korban disebut masih berusia 14, 12 dan 3 tahun.

AKBP Fajar Widyadharma meminta rekannya mencari korban dan mencabulinya di sebuah hotel di Kupang.

Setelah itu, dia meminta korbannya mencari temannya untuk menjadi korban selanjutnya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, AKBP Fajar juga berhubungan seksual dengan anak berusia 6 tahun.

Ironisnya, dia merekam aktivitas seksualnya tersebut dan mengunggahnya di situs porno di Aystralia.

Belum diketahui alasannya mengunggah video tersebut. Apakah karena motif ekonomi atau sekedar bersenang-senang.

AKBP Fajar diduga punya kelainan seksual Pedofilia.

Pedofilia menurut KBBI adalah kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual

Unggah Video ke Situs Porno Australia

Tak cukup sampai di situ, AKBP Fajar bahkan merekam dan mengirimkan video porno tersebut ke situs porno di Australia.

Hal itu terungkap dari penyidikan yang di laikan Propam Polri. Sementara ini polisi telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi. 

Dari sembilan saksi ini, seorang di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu Fajar.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Hendy menyebut, korban adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun, yang tinggal di Kota Kupang. 

Saksi F lalu membawa anak tersebut ke Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang.

Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak dikasih uang.

Korban hanya dibawa makan dan bermain-main oleh F. Sang anak kemudian dicabuli Fajar di hotel.

Saat beraksi, Fajar merekam dan menyebar ke situs porno Australia.

Otoritas Australia lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang. Otoritas Australia kemudian melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus itu mencuat ke publik.

"Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri," kata Hendry.

Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan. AKBP Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda (Kepolisian Daerah) NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Senin (3/3/2025).

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved