Ramadan 2025

Maryono Hasan Minta Pekerja Manfaatkan Posko Pengaduan THR Disnaker: THR Tidak Boleh Dicicil

Alhamdulillah dari tahun ke tahun terus terjadi penurunan, tercatat pada tahun 2023 ada 77 aduan dan di tahun 2024 kemarin turun signifikan hanya

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
POSKO PENGADUAN THR- Disnaker Kota Tangerang membuka posko pengaduan THR yang berada di Lantai 2 Gedung Disnaker, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (12/3/2025). Posko ini merima aduan soal THR bagi pekerja dan buruh. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, Tangerang - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, Posko Pengaduan THR dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Lokasi posko pengaduan THR ini berada di Lantai 2 Gedung Disnaker Kota Tangerang, hingga 27 Maret 2025," ujar Ujang, Rabu (12/3/2025).
Adapun posko pengaduan tersebut dihadirkan guna dilakukan pengawasan, pembinaan dan peneguran dalam urusan pembayaran hak Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi para pekerja dan buruh di Kota Tangerang.
Pasalnya berdasarkan catatan Disnaker Kota Tangerang, pengaduan THR mencapaia angka 85 aduan dalam kurun waktu dua tahun terakhir
Laporan yang masuk akan segera dilakukan penanganan, ditindaklanjuti atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik untuk semua pihak sesuai dengan peraturan yang diberlakukan.
"Alhamdulillah dari tahun ke tahun terus terjadi penurunan, tercatat pada tahun 2023 ada 77 aduan dan di tahun 2024 kemarin turun signifikan hanya delapan laporan," kata dia. 
"Tentunya hal ini menunjukkan kepatuhan perusahaan dalam menjalani komitmennya pada urusan THR para pegawainya di Kota Tangerang terus meningkat," sambungnya.
Sementara Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengajak masyarakat untuk manfaatkan posko pengaduan THR tersebut demi menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR.
Ketentuan tersebut sesuai dengan aturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan akan segera diterbitkan dan sosialisasikan ke seluruh perusahaan di Kota Tangerang.
"Kepada pekerja yang ada di Kota Tangerang jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan, diimbau untuk manfaatkan posko pengaduan THR dalam menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR tersebut," ucapnya.
"Dan dipastikan THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha yang ada di Kota Tangerang tidak boleh dicicil," jelasnya. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved