Satgas Pangan Polri dan Kemendag RI Tak Temukan Pelanggaran di Pabrik MinyaKita di Kota Tangerang

Kami sidak ke produsen untuk memastikan bahwa mata rantai pasokan Minyakita ini sesuai dengan ukuran timbangan

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
SIDAK PABRIK MINYAKITA- Kemendag RI dan Satgas Pangan Polri Sidak ke Pabrik MinyaKita di Batuceper, Kota Tangerang, Banten, Rabu (12/3/2025). Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, PT Jujur Sentosa telah beroperasi memproduksi MinyaKita sejak tahun 2015 silam. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Tim Satgas Pangan Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tidak menemukan pelanggaran terkait produksi minyak goreng merk Minyakita dalam bentuk pouch atau kemasan plastik.

Hal tersebut diketahui usai menggelar inspeksi mendadak atau sidak terhadap pabrik yang memproduksi Minyakita di Kota Tangerang yakni PT Jujur Sentosa.

Dirjen Perlindubgan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI, Moga Simatupang mengatakan, pihaknya bersama Tim Satgas Pangan Polri melakukan peninjauan terhadap dua produsen Minyakita secara bergiliran.

"Kami sidak ke produsen untuk memastikan bahwa mata rantai pasokan Minyakita ini sesuai dengan ukuran timbangan," ujar Moga kepada awak media, Rabu (12/3/2025).

"Untuk hari ini sendiri ada 2 titik, setelah dari Kota Tangerang kami akan melanjutkan sidak ke Jakarta utara, ini posisinya sebagai distributor ke dua," sambungnya.

Menurutnya, PT Jujur Sentosa memproduksi Minyakita untuk kemasan plastik atau pouch untuk disalurkan kepada pasaran dan masyarakat.

Kendati demikian tidak ditemukan adanya pelanggaran ukuran kemasan Minyakita pada pabrik tersebut baik untuk ukuran satu liter maupun 2 liter.

Seluruh tahapan produksi, pengemasan hingga pendistribusian minyak goreng kemasan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bersubsidi tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Tadi kami sudah cek semua, sudah ditimbang, sudah dituang juga untuk yang ukuran 1 liter ternyata sesuai takarannya," kata dia.

"Tidak ditemukan adanya pelanggaran pada produsen ini mulai dari dokumen yang autentuk, jujur, kemudian alat ukurnya, sampai ke alat produksi juga sesuai," imbuhnya.

Baca juga: Breaking News: Satgas Pangan Polri dan Kemendag RI Sidak Pabrik MinyaKita di Tangerang

Sementara itu Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, PT Jujur Sentosa telah beroperasi memproduksi Minyakita sejak tahun 2015 silam.

Dalam satu hari pabrik yang berlokasi di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang itu mampu menghasilkan 150 ton Minyakita dalam kemasan plastik atau pouch.

"Untuk produsen ini sendiri kapasitas produksinya bisa sampai 5.000 ton per bulan dan kami sudah cek di pasaran juga sesuai dengan apa yang ada disini," lanjutnya 

"Wilayah cakupan dari pabrik ini menyalurkan Minyakita untuk di wilayah Provinsi Banten, DKI Jakarta, sampai ke area Jawa Barat," paparnya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri itu pun menyampaikan ungkapan terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus maupun pengelola PT Jujur Sentosa yang telah menjaga kepercayaan masyarakat dalam memproduksi Minyakita.

"Dan pabrik ini sudah berjalan cukup lama sejak 2015 sampai dengan saat ini masih mendapat kepercayaan untuk produksi," ucapnya.

"Kami berterima kasih kepada PT Jujur Sentosa yang telah memproduksi Minyakitabdengan rata-rata perhari 150 ton dan juga sesuai dengan GMO," jelasnya. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved