Hasto Kristiyanto Suruh Harun Masiku Sembunyi di Kantor PDIP dan Rendam HP agar Tidak Tertangkap

Hasto yang menjadi terdakwa perintangan penyidikan kasus Harun Masiku didakwa membantu Harun Masiku agar tidak tertangkap oleh Komisi Pemberantasan

Editor: Joseph Wesly
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG DAKWAAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyuruh Harun Masiku bersembunyi di kantor PDIP dan merendam HP agar tidak tertangkap. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Sidang perdana Hasto Kristityanto dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Hasto yang menjadi terdakwa perintangan penyidikan kasus Harun Masiku didakwa membantu Harun Masiku agar tidak tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasti disebut jaksa KPK membantu Harun Masiku kabur ke kantor PDIP agar tidak tertangkap penyidik KPK.

Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya agar meminta Harun Masiku merendam ponsel miliknya.

Hal ini juga dilakukan agar posisi Harun Masiku tidak terdeteksi oleh KPK yang sedang memburunya hingga ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada sidang perdana perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/3/2025).

"Bahwa pada tanggal 26 November 2019, Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara di DPR-RI terkait dengan Pengurusan dan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020," kata jaksa KPK di persidangan. 

Atas penyelidikan tersebut, penyelidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah. Atau janji oleh penyelenggara negara KPU kemudian dilaporkan kepada Pimpinan KPK. 

Lalu kata jaksa pada tanggal 20 Desember 2019 terbit Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh anggota KPU terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih 2019-2024. 

"Selanjutnya Penyelidik KPK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan," lanjut jaksa. 

Kemudian kata jaksa pada tanggal 8 Januari 2020, Petugas KPK menerima informasi perihal komunikasi antara anggota KPU RI Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina. 

Komunikasi tersebut menyampaikan adanya penerimaan uang terkait dengan rencana Penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR-RI terpilih 2019-2024.

Atas hal itu kata jaksa pihak KPK mengawasi pergerakan pihak-pihak yang diduga terlibat. 

"Selang beberapa waktu kemudian Petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta," terangnya. 

Atas penangkapan tersebut kata jaksa terdakwa Hasto melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved