Hasto Kristiyanto Suruh Harun Masiku Sembunyi di Kantor PDIP dan Rendam HP agar Tidak Tertangkap
Hasto yang menjadi terdakwa perintangan penyidikan kasus Harun Masiku didakwa membantu Harun Masiku agar tidak tertangkap oleh Komisi Pemberantasan
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Sidang perdana Hasto Kristityanto dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Hasto yang menjadi terdakwa perintangan penyidikan kasus Harun Masiku didakwa membantu Harun Masiku agar tidak tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasti disebut jaksa KPK membantu Harun Masiku kabur ke kantor PDIP agar tidak tertangkap penyidik KPK.
Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya agar meminta Harun Masiku merendam ponsel miliknya.
Hal ini juga dilakukan agar posisi Harun Masiku tidak terdeteksi oleh KPK yang sedang memburunya hingga ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada sidang perdana perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/3/2025).
"Bahwa pada tanggal 26 November 2019, Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara di DPR-RI terkait dengan Pengurusan dan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020," kata jaksa KPK di persidangan.
Atas penyelidikan tersebut, penyelidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah. Atau janji oleh penyelenggara negara KPU kemudian dilaporkan kepada Pimpinan KPK.
Lalu kata jaksa pada tanggal 20 Desember 2019 terbit Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh anggota KPU terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih 2019-2024.
"Selanjutnya Penyelidik KPK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan," lanjut jaksa.
Kemudian kata jaksa pada tanggal 8 Januari 2020, Petugas KPK menerima informasi perihal komunikasi antara anggota KPU RI Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina.
Komunikasi tersebut menyampaikan adanya penerimaan uang terkait dengan rencana Penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR-RI terpilih 2019-2024.
Atas hal itu kata jaksa pihak KPK mengawasi pergerakan pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Selang beberapa waktu kemudian Petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta," terangnya.
Atas penangkapan tersebut kata jaksa terdakwa Hasto melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air.
Rocky Gerung Sebut Prabowo Lebih Bersahabat dengan Megawati sehingga Beri Hasto Kristiyanto Amnesti |
![]() |
---|
Respons Pengamat Soal Langkah Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto dan Abolisi Tom Lembong |
![]() |
---|
Megawati Menangis Sambut Kedatangan Hasto Kristiyanto di Acara Kongres PDIP |
![]() |
---|
Susunan Lengkap Pengurus DPP PDIP Periode 2025–2030, Hasto Kristiyanto Terdepak dari Kursi Sekjen? |
![]() |
---|
Pasca Dapat Amnesti dari Prabowo, Hasto Kristiyanto Diprediksi Tak akan Lagi Jabat Sekjen PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.