Hasto Kristiyanto Suruh Harun Masiku Sembunyi di Kantor PDIP dan Rendam HP agar Tidak Tertangkap

Hasto yang menjadi terdakwa perintangan penyidikan kasus Harun Masiku didakwa membantu Harun Masiku agar tidak tertangkap oleh Komisi Pemberantasan

Editor: Joseph Wesly
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG DAKWAAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyuruh Harun Masiku bersembunyi di kantor PDIP dan merendam HP agar tidak tertangkap. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

"Serta memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," terangnya. 

Lalu bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan. 

"Menindaklanjuti perintah terdakwa dan atas bantuan Nurhasan, pada jam 18.52 WIB telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak," terangnya. 

Selanjutnya petugas KPK kata jaksa memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada jam 20.00 WIB. 

Bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Dan pada saat bersamaan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian Petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak tidak berhasil menemukan Harun Masiku," kata jaksa. 

Selanjutnya kata jaksa pada tanggal 9 Januari 2020, Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan guna melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.

"Bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh Tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri," terangnya. 

Kemudian jaksa mengatakan perbuatan terdakwa Hasto Kristiyanto baik secara langsung atau dengan memberikan perintah kepada orang lain yaitu secara tidak langsung.

"Memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian Tangkap Tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan."

Jaksa mendakwa Hasto melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku yang mengakibatkan penyidikan terhambat. 

Atas hal itu jaksa mendakwa Hasto melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP," jelas jaksa. 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved