Ramadan 2025

THR untuk ASN Cair 17 Maret 2024, Ini Daftar PNS yang Tidak Kebagian THR dan Gaji ke-13

Sebelumnya pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 telah menetapkan THR dan gaji ke-13 bagi ASN

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
ILUSTRASI UANG THR- THR ASN akan cair pada Senin 17 Maret 2025. Namun ada ASN yang tidak mendapat THR dan gaji ke-13. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Ternyata tidak semua Aparatur Sipil Negara mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

ASN itu termasuk  PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri.

Sebelumnya pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 telah menetapkan THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

THR ini juga termasuk untuk pensiunan.

Namun ternyata ada dua  kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini. 

Dua kategori PNS yang Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13 Berdasarkan Pasal 8 PMK 23 Tahun 2025 adalah: 

1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara

PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR dan gaji ke-13. 

Cuti ini umumnya diambil oleh pegawai yang ingin berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara.

Karena tidak mendapatkan penghasilan bulanan dari APBN, mereka juga tidak memperoleh tunjangan tahunan ini.

Bahas WFA dan THR, Kemenaker Bakal Gelar Rapat Bersama Pengusaha-Buruh Artikel Kompas.id 

2. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah

PNS yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempatnya bertugas, juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Hal ini karena penghasilan mereka tidak lagi bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu),

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved