Kisah Manula Asal Kosambi Tangerang Lahannya Dirampas Rentenir, Utang Rp 500 Ribu Jadi Rp 40 Juta

Lahan milik A (80) itu raib karena dirampas rentenir. Rentenir merampas tanahmya karena A tidak mampu membayar utang

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
LAHAN DISITA RENTENIR- Ilustrasi uang hutang. Warga Kosambi kehilangan lahan karena hutang Rp 500 ribu membengkak menjadi Rp 40 juta. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

TRIBUN TANGERANG.COM, KOSAMBI- Seorang Manula di Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, kehilangan lahannya.

Lahan milik A (80) itu raib karena dirampas rentenir. Rentenir merampas tanahmya karena A tidak mampu membayar utang.

Hutang A yang semula Rp 500 ribu beranak-pinak hingga menembus angka Rp 40 juta.

Akibat tidak mampu membayar utangnya tersebut, rentenir tempatnya meminjam mengambil tanahnya dan kini membangun kotrakan di atas lahan tersebut.

Kisah viral karena utang yang awalnya cuma Rp 500 ribu berkembang menjadi Rp 40 Juta.

Banyak netizen yang tidak habis pikir dengan ulah sang rentenir yang mewajibkan debiturnya membayar bungan yang sangat besar.

Bunga tersebut akhirnya menjerat dibitur sehingga terpaksa menyerahkan lahannya.

Kronologi Perampasan Tanah

Peristiwa itu bermula saat S, anak dari A terpaksa meminjam uang Rp 500.000 pada 2016 lalu untuk biaya berobat A yang tengah sakit.

Uang itu dipinjam kepada seorang rentenir berinsial MR.

"Pinjaman Rp 500.000, bunganya Rp 100.000 per minggu, jadi tiap minggu S bayar bunganya saja, sementara pokoknya tetap, sampai satu waktu tidak punya uang untuk bayar dan bunga ditambahkan ke pokok utang, akhirnya nilai utang dan bunganya terus bertambah," kata D, kerabat dari keluarga A kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (16/3/2025).

Hingga kemudian, pada tahun 2020, rentenir MR mengkonfirmasi ke S bahwa utang beserta bunganya telah membengkak menjadi Rp 20.000.000.

MR kemudian meminta kepada S untuk menyerahkan sertifikat lahan seluas 100 meter milik keluarga yang terdapat di samping rumahnya sebagai jaminan utang tersebut.

Saat punya uang, suami S sempat berupaya untuk menebus sertifikat tanah itu melalui rentenir lain berinsial R tetapi ternyata sertifikat sudah berada di tangan CE yang merupakan bos MR dan R sehingga tidak bisa diambil.

Padahal. R sudah diberi uang Rp 3.000.000 untuk mengambil sertifikat tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved