Kronologi Lahan Warga Kosambi Tangerang Dirampas Rentenir, Utang Rp 500 Ribu Menjadi Rp 40 Juta

Sang rentenir bahkan sudah memecah sertifikat milik A dan kini resmi memilki hak atas tanah tersebut secara resmi

|
Editor: Joseph Wesly
shutterstock
LAHAN DISITA RENTENIR- Ilustrasi uang utang. Warga Kosambi Tangerang kehilangan lahan karena hutang Rp 500 ribu membengkak menjadi Rp 40 juta. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

TRIBUN TANGERANG.COM, KOSAMBI- Kisah A (80) seorang warga lansia warga Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, sungguh miris.

Gegara utang Rp 500 kepada rententir, lahannya diambil dan kini dijadikan kontrakan oleh sang rentenir.

Sang rentenir bahkan sudah memecah sertifikat milik A dan kini resmi memilki hak atas tanah tersebut secara resmi.

Pasalnya sang rentenir kini memiliki Surat Hak Milik. Artinya di atas kertas sang rentenir adalah pemilik sang tanah tersebut secara hukum.

Namun, yang membuat nurani tersakiti adalahcara sang rentenir merebut lahan sang manula tersebut.

Lahan miilik A dia dapatkan karena utang milik A senilai Rp 500 ribu membengkak menjadi Rp 20 juta cuma dalam 4 tahun dan akhirnya beranak-pinak menjadi Rp 40 juta.

Akibat tidak mampu membayar utangnya tersebut, rentenir tempatnya meminjam mengambil tanahnya dan kini membangun kotrakan di atas lahan tersebut.

Banyak netizen yang tidak habis pikir dengan ulah sang rentenir yang mewajibkan debiturnya membayar bungan yang sangat besar.

Bunga tersebut akhirnya menjerat debitur sehingga terpaksa menyerahkan lahannya.

Kronologi Perampasan Tanah

Peristiwa itu bermula saat S, anak dari A terpaksa meminjam uang Rp 500.000 pada 2016 lalu untuk biaya berobat A yang tengah sakit.

Uang itu dipinjam kepada seorang rentenir berinsial MR.

"Pinjaman Rp 500.000, bunganya Rp 100.000 per minggu, jadi tiap minggu S bayar bunganya saja, sementara pokoknya tetap, sampai satu waktu tidak punya uang untuk bayar dan bunga ditambahkan ke pokok utang, akhirnya nilai utang dan bunganya terus bertambah," kata D, kerabat dari keluarga A kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (16/3/2025).

Hingga kemudian, pada tahun 2020, rentenir MR mengkonfirmasi ke S bahwa utang beserta bunganya telah membengkak menjadi Rp 20.000.000.

MR kemudian meminta kepada S untuk menyerahkan sertifikat lahan seluas 100 meter milik keluarga yang terdapat di samping rumahnya sebagai jaminan utang tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved