Berita Banten

Bupati Lebak Hasbi Jayabaya Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Berikan THR Karyawan

Perusahaan di Lebak Banten bakal disanksi jika tak membayarkan hak tunjangan hari raya (THR) Idulfitri kepada karyawan.

Editor: Joko Supriyanto
@hasbijayabaya_official
IKUTI RETRET MAGELANG- Bupati Lebak Hasbij Jayabaya. Hasbi Jayabaya memutuskan untuk mengikuti retret kepala daerah di Magelang yang digelar hari ini, Jumat (21/2/2025). (@hasbijayabaya_official) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Perusahaan di Lebak Banten bakal disanksi jika tak membayarkan hak tunjangan hari raya (THR) Idulfitri kepada karyawan.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, ia menyebut jika pemberian sanksi sendiri sesuai dengan dengan perundang-undangan. 

 "Kalau tidak diberikan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang ada,"kata Hasbi Jayabaya, dikutip TribunBanten pada Rabu (19/3/2025). 

Selain itu, pemberian THR dari perusahaan kepada karyawan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

"Jadi sudah ada aturannya terkait pemberian THR dari perusahaan kepada pegawainya masing-masing," katanya. 

Baca juga: Respon Dedi Mulyadi Soal Banyak Ormas Minta THR Lebaran Buat Pejabat Pusing

Pada saat ditanya, paling lambat perusahaan memberikan THR kepada para karyawan, Hasbi menjawab tergantung perusahaan masing-masing. 

"Ya itu tergantung perusahaan masing-masing," ujarnya. 

Sebelumnya, Sekertaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto mengatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran biasa, sampai pada pencabutan izin perusahaan.

"Kita akan cabut izin mereka, kalau tidak memberikan THR karyawannya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/3/2025). 

Rully mengatakan, bahwa perusahaan berkewajiban untuk memberikan THR kepada karyawan satu tahun sekali. 

"Itu wajib, karena itu hak para karyawan yang harus dibayarkan setiap momen hari ke agamaan," katanya. 

Baca juga: ASN di Pemkot Tangsel Berharap THR Cair Tepat Waktu dan Nilainya Satu Bulan Gaji

Tidak hanya itu, kata Rully, pihkanya juga tidak akan segan-segan melaporkan hal tersebut kepada pengawas Provinsi Banten dan Pusat

"Tapi sebelum itu kita tempuh, kita akan berikan teguran dulu, nah kalau mereka tidak menuruti, maka pengawas akan menyurati perizinan untuk mencabut izinnya tersebut," katanya. 

Selain itu, lanjut Rully, Disnaker Lebak juga akan membuka Posko pengaduan THR di kantor Disnaker Lebak.

"Jadi kalau ada karyawan yang mengeluhkan soal pembayaran THR, maka dipersilahkan untuk melapor, biar nanti kita tindaklanjuti," ujaranya.

Oleh karena itu, Rully menghimbau kepada pengusaha yang ada di Lebak, untuk membayarkan THR karyawannya sebelum H-7 Lebaran.

"Tadi itu yah wajib, maksimal paling lambat H-7 sebelum Lebaran," ujarnya. 

(TribunBanten.com/Misbahudin)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved