Respon Dedi Mulyadi Soal Banyak Ormas Minta THR Lebaran Buat Pejabat Pusing

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memberikan respon perihal fenomena organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) jelang lebaran.

Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive/Hironimus Rama
PENATAAN PUNCAK - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan respon perihal fenomena organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) jelang lebaran. (Wartakotalive/Hironimus Rama) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan respon perihal fenomena organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) jelang lebaran.

Menurut Dedi, fenomena yang sering terjadi ini membuat kepala dinas hingga wali kota merasa pusing.

"Kita jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing, sama," Dedi Mulyadi dikutip Kompas.com pada Senin (17/3/2024).

Dedi Mulyadi menyampaikan menjelang lebaran, banyak ormas dan perseorangan yang mendatangi kantor pemerintahan hanya untuk meminta THR.

Padahal, menurutnya, THR yang diterima pejabat pemerintah hanya cukup untuk keluarganya sendiri.

"Orang datang ke kantor semuanya minta THR, sedangkan kepala dinas cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya. Kalau itu dibagiin, keluarganya enggak ada, terus mau ngambilnya dari pos mana," kata Dedi.

Dedi juga mengingatkan bahwa jika pejabat pemerintah memaksakan diri memberikan THR kepada ormas atau pihak lain, maka tindakan itu bisa berujung pada praktik korupsi.

"Karena nanti akan mengambil yang bukan peruntukannya karena enggak ada tuh judul anggaran pembagian THR untuk ormas, untuk LSM, untuk siapa pun enggak ada," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa jika ormas benar-benar mendukung pemerintahan yang bersih dan antikorupsi, maka mereka tidak boleh meminta THR kepada pejabat atau pemerintah.

"Ya kan kalau kita ingin dukung antikorupsi, pemerintahan yang bersih, ya enggak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang Lebaran," tegasnya. 

Sebagai langkah tegas, mantan Bupati Purwakarta itu melarang seluruh ormas di wilayahnya untuk meminta THR, baik kepada pengusaha maupun kantor pemerintahan. 

"Saya hari ini menyampaikan bahwa termasuk tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor ke mana pun," jelasnya.

Tak hanya itu, Dedi juga memberikan peringatan keras bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti meminta THR.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk pungutan liar (pungli) dan akan berujung pada sanksi tegas.

(Kompas.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved