Pria di Kabupaten Tangerang Mutilasi Sepupu, Jasad Korban Disimpan 2 Tahun dalam Lemari Pendingin

Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
SIMPAN MAYAT DI FREEZER- Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono memaparkan pelaku pembunuhan, Jumat (21/3/2025). Seorang pria berinisial MR, tega memutilasi sepupunya sendiri, yakni JR, di Kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi 

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA- Seorang pria berinisial MR,  tega memutilasi sepupunya sendiri, yakni JR, di Kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

Aksi mutilasi itu, dilakukan MR di bengkelnya, kawasan Pasar Kemis, pada Desember 2023 lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menuturkan, kasus mutilasi itu terkuak ketika kepolisian dari Polres Jakarta Utara, akan melakukan penangkapan terhadap korban, yakni JR terkait kasus penipuan, di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/3/2025). 

Namun, sesampainya di rumah JR, ternyata polisi hanya bertemu dengan saudaranya sekaligus pelaku mutilasi, yakni MR. 

Pihak kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan di rumah JR, dan mencurigai sebuah lemari pendingin yang diikat rantai. 

Baktiar menjelaskan, pihak kepolisian pun meminta MR untuk membuka lemari pendingin itu. 

Saat dibuka, ternyata didapati jasad manusia yang sudah dimutilasi mejadi 8 bagian. 

Yang mana, potongan tubuh manusia itu ternyata pelaku penipuan yang tengah dicari polisi, yakni JR. 

"Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025). 

Baktiar mengatakan, berdasarkan pendalaman, MR sempat menyimpan potongan tubuh sepupunya, di dalam kamar mandi. 

Akan tetapi, dia pun membeli lemari pendingin, setelah potongan tubuh itu mulai membusuk dan mengeluarkan bau yang menyengat. 

"Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut," ujar dia. 

"Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban," sambung Baktiar.

Baktiar menambahkan, adapun langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya yakni mengamankan pelaku, melakukan olah TKP, autopsi, dan memeriksa sejumlah saksi. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved