Berita Jakarta

ART di Kebayoran Lama Jaksel Curi Jam Mewah Majikan Senilai Rp 3 Miliar, Dijual Lagi Rp 550 Juta

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IR mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp3 miliar milik majikannya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNEWS.COM
ILUSTRASI PENCURIAN - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IR mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp3 miliar milik majikannya. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IR mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp3 miliar milik majikannya.

Adapun aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang ada di lobi apartemen. 

Dalam rekaman itu, pelaku terlihat meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa kabur jam tangan mewah merek Patek Philippe milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

"Kerugian yang diderita korban diperkirakan sekitar Rp3 miliar. Pelaku berinisial IR, yang bekerja sebagai ART di rumah korban," ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar, dikutip Senin (24/3/2025).

Modus pelaku dalam melakukan pencurian adalah dengan menukar jam tangan asli milik korban dengan jam tangan palsu (KW). 

Pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk melakukan aksinya. Sehingga korban tidak langsung menyadari perbedaan tersebut.

"Pelaku menunggu saat korban lengah dan kemudian menukar jam tangan asli dengan yang palsu. Korban baru menyadari setelah memeriksa jam tersebut, dan segera melapor ke polisi," terangnya.

Setelah korban melapor, pihaknya berhasil menangkap IR di Surabaya, Jawa Timur, tiga hari setelah kejadian.

"Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya, pada 18 Maret 2025," ujar dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui pelaku menjual jam tangan mewah milik korban dengan harga jauh lebih rendah, yakni Rp550 juta. 

Padahal, jam tangan mewah tersebut bisa senilai Rp3 miliar.

"Untuk barang bukti sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya," ucapnya.

Igo menuturkan bahwa aksi pencurian ini sudah direncanakan IR secara matang. 

Ia terlebih dahulu membeli jam tangan Patek Philippe yang palsu di toko online.

"Yang bersangkutan memang memikirkan secara matang, di mana jam palsu tersebut dibeli di salah satu online shop. Nah di situ dibeli sekitar berapa ratus ribu, lalu diganti oleh si ART ini," kata Igo.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved