Mudik Lebaran 2025

Pemkot Tangsel Bakal Sanksi ASN yang Nekat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Pemkot Tangsel mengeluarkan aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang penggunaan fasilitas kedinasan untuk mudik lebaran.

Warta Kota/Muhammad Azzam
ILUSTRASI KENDARAAN DINAS ASN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengeluarkan aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang penggunaan fasilitas kedinasan, termasuk kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau liburan Menjelang Idulfitri 1446 H. (Warta Kota/Muhammad Azzam) 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengeluarkan aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang penggunaan fasilitas kedinasan, termasuk kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau liburan Menjelang Idulfitri 1446 H.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, mengatakan bahwa tujuan dari Surat Edaran ini agar Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Tangsel menjadi teladan.

"Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” ujar Bambang, dikutip, Selasa (22/03/2025).

Agar aturan ini berjalan, Ia menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan menyebarluaskan informasi ini kepada pegawai.

Jika ditemukan pelanggaran, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk keperluan pribadi akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN," kata Bambang.

Selain itu, menjelang mudik Lebaran, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan rumah sebelum bepergian atau menikmati perjalanan mudik Lebaran. 

Ia menekankan pentingnya memastikan kondisi listrik dan kompor dalam keadaan aman untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan saat rumah ditinggalkan.

"Saya berpesan untuk hati-hati bagi masyarakat yang akan mudik, diperhatikan betul terkait kondisi listrik maupun kompor ya, agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan," kata Benyamin.

Lebih lanjut, Benyamin mengingatkan warga agar melapor kepada ketua lingkungan seperti RT atau RW setempat sebelum berangkat menuju kampung halaman.

"Ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan menjaga keamanan rumah-rumah yang kosong selama periode mudik," pungkasnya. (m30)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved