Respons Mabes Polri Soal Usulan Penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Mabes Polri merespons usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Mabes Polri merespons usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal ini lantaran dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara, terutama bagi eks narapidana yang ingin kembali ke masyarakat.
Menanggapi usulan itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan SKCK merupakan salah satu bukti catatan kriminal yang pernah dilakukan seseorang, sehingga Polri dapat memantau individu ini.
"SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur. Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasanya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kami layani," tutur Trunoyudo, dikutip Selasa (25/3/2025).
"Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja. Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kami hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," sambungnya.
Ia juga menekankan, pelayanan SKCK sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 15 Ayat 1 Huruf K, dan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.
Namun, Trunoyudo menyatakan Polri akan menerima masukan dari Kementerian HAM dan akan melakukan kajian lebih lanjut terkait usulan tersebut.
"Di mana manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," tutur dia.
"Dan tentunya apa yang menjadi masukan dan sudah dikaji tersebut itu menjadi masukan bagi kami. Namun pelayanan-pelayanan ini juga berbasis pada reasoning ataupun pendekatan undang-undang atau regulasi. Ini diatur pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, pasal 15 ayat 1 huruf K dan kemudian peraturan Polri nomor 6 tahun 2023."
"Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," lanjut Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Maksud dari usulan itu adalah supaya mantan narapidana (napi) mudah mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.
"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," kata Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang, dikutip dari Tribunnews.com.
Nicholay mengatakan, Kementerian HAM sudah mengirimkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai ke Kapolri.
Usulan itu diperoleh setelah pihaknya mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.
| Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi: 2 Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, 4 Personel Demosi |
|
|---|
| Emosi Kunci Kontak Dicabut Jadi Alasan 6 Anggota Polri Keroyok 2 Mata Elang hingga Tewas |
|
|---|
| 6 Polisi Yanma Mabes Polri Terancam Sanksi di Kasus Pengeroyokan Matel, Sidang Etik 17 Desember |
|
|---|
| Polisi Tekankan Pentingnya SKCK bagi Masa Depan Pelajar dalam Program CETAR di SMAN 8 Tangsel |
|
|---|
| 27 Nama Perwira Tinggi Polri yang Naik Pangkat Mulai Oktober 2025, Empat Dapat Bintang Tiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ILUSTRASI-PENERBITAN-SKCK.jpg)