Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi: 2 Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, 4 Personel Demosi

Polisi bergerak cepat dan telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) kepada enam anggota

Editor: Joseph Wesly
KOMPAS.COM/Tangkapan Layar
POLISI KEROYOK MATEL - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12) malam. Berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), 2 Polisi pengeroyok dipecat dan 4 polisi didemosi. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang KKEP enam anggota Yanma Mabes Polri digelar. Dua anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara empat lainnya dihukum demosi selama lima tahun.
  • Empat anggota didemosi karena peran terbatas. Mereka dinilai hanya ikut ajakan senior dalam insiden pengeroyokan dua debt collector hingga tewas.
  • Pengeroyokan berujung maut. Peristiwa terjadi di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Fakta sidang menyebut enam anggota bersama-sama melakukan kekerasan.

 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Polisi bergerak cepat dan telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) kepada enam anggota Yanma Mabes Polri pengeroyok dua mata elang hingga tewas.

Hasilnya, dua dua di antara dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dan empat di antaranya dihukum demosi dan diminta menyampaikan permintaan maaf lisan.

Demosi adalah pemindahan anggota ke jabatan yang lebih rendah dalam suatu organisasi, biasanya disertai penurunan tanggung jawab, keterampilan yang dibutuhkan, dan tingkat gaji atau remunerasi yang lebih rendah.

Demosi seringkali sebagai bentuk hukuman disiplin atau karena restrukturisasi.

Demosi merupakan kebalikan dari promosi dan sering kali diterapkan karena kinerja yang tidak memuaskan atau pelanggaran peraturan.

Empat anggota Yanma Mabes Polri yang dihukum demosi yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar, dijatuhi hukuman demosi selama lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang berlangsung di TNCC, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyampaikan bahwa keempat anggota tersebut dinilai melakukan perbuatan tercela.

Selain demosi, mereka juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang etik.

“Terhadap putusan itu, yang bersangkutan menyatakan banding,” ujar Erdi.

Sanksi Lebih Ringan karena Ikut Ajakan Senior

Hukuman demosi yang dijatuhkan kepada empat anggota tersebut lebih ringan dibandingkan Brigadir Ilham dan Bripda Ahmad Marz Zulqadri yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Erdi menjelaskan, perbedaan sanksi itu didasarkan pada peran masing-masing dalam kejadian. Keempat anggota yang didemosi dinilai hanya ikut ajakan seniornya.

“Mereka datang untuk membantu Bripda AMZ yang saat itu diberhentikan oleh dua debt collector,” jelasnya.

Menurut Erdi, keempatnya memang ikut terlibat, namun perannya terbatas mengikuti ajakan dan membantu menolong Bripda AMZ.

Kronologi Pengeroyokan hingga Berujung Maut

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved