Wali Kota Depok Supian Suri Disanksi Kemendagri karena Perbolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Bima Arya mengatakan karena mobil dinas adalah aset negara sehingga tidak boleh digunakan untuk kepetingan pribadi seperti mudik

Editor: Joseph Wesly
(TribunnewsDepok//M Rifqi Ibnumasy)
WALIKOTA DEPOK DISANKSI- Supian Suri-Chandra Rahmansyah. Kemendgri berikan sanksi kepada Wali Kota Depok Supian Suri karena memperbolehkan ASN mudik pakai mobil dinas. (TribunnewsDepok//M Rifqi Ibnumasy) 

"Nggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan," kata Supian Suri saat dihubungi, Jumat (28/3/2025).

"Diharapkan (pakai mobil dinas) bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," lanjutkan.

Wali Kota menjelaskan, mobil dinas yang dimiliki beberapa pejabat aparatur sipil negara menjadi tanggung jawab melekat meski mereka bepergian.

Hal itu yang menjadi salah satu dasar Supian Suri mengizinkan pegawainya menggunakan mobil dinas untuk mudik.

"Prinsipnya, mau (mobil dinas) dibawa pulang kampung atau tetap nggak dibawa kemana-mana ya tanggung-jawab terhadap mobil dinas melekat terhadap yang diamanahkan," kata Supian Suri

Menurutnya, penggunaan mobil dinas untuk ASN untuk mudik juga akan memudahkan mereka ketika kembali ke Depok tanpa berdalih kendala transportasi lagi.

"Kedua, (mobil dinas) ditinggal pun istilahnya akan jadi PR lagi kalau tidak dibawa, bisa juga terjadi hal yang tidak diinginkan," ucap Supian Suri.

Pemerintah kota (Pemkot) juga tidak segan menindaklanjuti jika mobil dinas yang digunakan ASN mengalami risiko tertinggi.

"Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan kayak hilang atau apa, itu tanggung-jawab mereka sehingga harus mengembalikan kerugian negara jika semisal itu terjadi," ujar Supian Suri.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada ASN.

"Diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini sehingga kami izinkan," ujar Supian Suri. Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved