Modus Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada EM Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi
Dosen bergelar profesor tersebut adalah seorang guru besar. Statusnya sebagai seorang guru besar ternyata dimanfaatkan EM berbuat asusila
TRIBUN TANGERANG.COM, YOTGYAKARTA- Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang oleh kasus kekerasan seksual oleh tenaga pendidik,
Kali ini kekerasan dilakukan oleh seorang profesor yang mengajar di sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta.
Dosen bergelar profesor tersebut adalah seorang guru besar. Statusnya sebagai seorang guru besar ternyata dimanfaatkan EM berbuat asusila.
Akibat perbuatannya, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya dipecat dari jabatannya.
EM kini disebut tidak lagi mengajar sebagai dosen atau peneliti di Fakultas Farmasi UGM..
Pelecehan seksual yang dilakukannya EM ternyata sudah berlangsung lama.
Dia ternyata sudah melakukan aksinya sejak 2023 hingga 2024.
Korbannya adalah mahasisiwi dari sarjana hingga mahasiswi doktoral.
.Lewat rilis resmi UGM, Sabtu (6/4/2025), UGM sudah membebastugaskanEM dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.
Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024.
"Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," tulis rilis resmi UGM.
Secara kronologis, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 .
Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM Guru Besar Farmasi UGM itu terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
EM kemudian disebut juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen.
Kronologi Mahasiswi UGM Menangis setelah Kena Denda Rp 5 Juta karena Lupa Mengembalikan Buku |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Dosen Universitas Gadjah Mada, Cek Link dan Syarat Pendaftarannya di Sini |
![]() |
---|
Sosok Tokoh Besar Disebut Jokowi di Balik Tudingan Ijazah Palsu dan Isu Pemakzulan Wapres Gibran |
![]() |
---|
Eks Rektor UGM Sebut Jokowi Pernah di UGM tapi Tidak Punya Ijazah Sarjana: Ijazah BsC Mungkin |
![]() |
---|
Daftar Nama 7 Mahasiswa KKN UGM Korban Kapal Terbalik di Maluku Tenggara, 2 di Antaranya Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.