Modus Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada EM Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi

Dosen bergelar profesor tersebut adalah seorang guru besar. Statusnya sebagai seorang guru besar ternyata dimanfaatkan EM berbuat asusila

Editor: Joseph Wesly
(Website UGM)
PELECEHAN SEKSUAL- Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM, menjadi sorotan karena terbukti melecehkan mahasiswinya. EM kini dipecat UGM sebagai dosen UGM. (Website UGM) 

“Kalau dilihat (modusnya), ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” jelas Andi.

“Lokasi kejadian itu berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian memang dilakukan di luar kampus,” tambahnya.

Telah Dibebastugaskan sejak Pertengahan 2024

Berdasarkan hasil investigasi awal, EM telah dibebastugaskan sejak pertengahan tahun 2024 dari seluruh aktivitas akademik dan jabatan strukturalnya di kampus.

Ia juga dicopot dari posisi sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana dan Kepala Cancer Chemoprevention Research Center di Fakultas Farmasi UGM.

“Sudah sejak pelaporan dari fakultas, itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas,” terang Andi.

Pihak kampus menyatakan bahwa tindakan EM melanggar Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Sanksi Sedang hingga Berat, Menunggu Keputusan Final

Andi mengatakan, berdasarkan keputusan rektor, EM berpotensi dijatuhi sanksi sedang hingga berat, mulai dari skors hingga pemberhentian tetap.

“Keputusan rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap,” ujarnya.

Karena EM berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan juga Guru Besar, pemberian sanksi melibatkan koordinasi dengan tiga kementerian.

Namun, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mendelegasikan kewenangan tersebut kepada pimpinan perguruan tinggi.

“Oleh karena itu, kami setelah liburan Idul Fitri ini akan menetapkan keputusan itu,” kata Andi.

Status Guru Besar Menunggu Keputusan Kementerian

Mengenai status EM sebagai Guru Besar, Andi menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved