Respons Hotman Paris Soal Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA: Polisi Tak Bisa Dilibatkan

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut menyoroti tantangan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA ditengah isu perselingkuhannya.

Editor: Joko Supriyanto
(KOMPAS.com/SANIAMASHABI)
HOTMAN KOMENTARI ATALIA- Pengacara terkenal Hotman Paris. Hotman Paris sebut imbas yang dirasakan Atalia bila Ridwan Kamil punya anak dari hasil perselingkuha. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut menyoroti tantangan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA ditengah isu perselingkuhannya.

Seperi diketahui, Lisa Mariana mengklaim pernah menjalin hubungan spesial dengan Ridwan Kamil dan mengaku memiliki anak dari hasil dari hubungan tersebut.

Kendati demikian, Ridwan Kamil membantah tudingan itu dan menyebut Lisa Mariana menyebarkan fitnah.

Kini Lisa Mariana menantang Ridwan Kamil untuk menjalani tes DNA. Bahkan Ridwan Kamil pun menyebut siap melakukan tes DNA itu.

Meski bukan kuasa hukum dari Ridwan Kamil maupun Lisa, Hotman Paris memberikan penjelasan hukum secara normatif sebagai pengacara senior.

Hotman mengatakan bahwa kasus ini tergolong langka, terutama karena menyangkut permintaan tes DNA dalam perkara perdata.

"Saya bukan kuasa hukum dari RK maupun Lisa," kata Hotman Paris, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (7/4/2025).

"Saya suka kasih komentar karena termasuk salah satu pengacara senior."

"Dan ini merupakan kasus seperti ini kasus langka terutama terkait dengan tes DNA."

 "Boleh dikatakan hampir tidak ada di gugatan perdata."

"Makanya saya kasih hanya secara normatif hukumnya dan prakteknya," tuturnya.

Hotman Paris menduga hubungan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana dilandasi mau sama mau tanpa paksaan.

Ia juga menekankan karena tidak adanya unsur pidana, maka pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memaksa tes DNA dilakukan.

"Ini diduga hubungan mau sama mau, berarti tidak ada aspek penipuan, tidak ada aspek pidana," terang Hotman.

"Kalau tidak ada aspek pidana berarti polisi tidak bisa terlibat dalam tes DNA," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved