Kemenkes RI Buka Rekrutmen PPDS Periode 1 2025 untuk 7 Program Studi, Cek Persyaratannya di Sini

Tujuh program studi yang tersedia, yaitu Spesialis Ilmu Kesehatan Anak, Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Spesialis Ilmu Bedah, Spesialis Ilmu

Editor: Joseph Wesly
Instagram @kemenkes_ri
REKRUTMEN PPDS 2025 -Tangkap layar Instagram @kemenkes_ri pada Jumat (4/4/2025) yang menunjukkan rekrutmen PPDS Periode 1 2025. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah membuka rekrutmen dan seleksi Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis (PDSS) Periode 1 Tahun 2025. (Instagram @kemenkes_ri) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah membuka rekrutmen dan seleksi Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Periode 1 Tahun 2025.

Ada sebanyak 7 program studi yang ditawarka kemenkes dalam rekrutmen ini.

Tujuh program studi yang tersedia, yaitu Spesialis Ilmu Kesehatan Anak, Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Spesialis Ilmu Bedah, Spesialis Ilmu Penyakit Dalam, Spesialis Ilmu Anestesiologi dan Terapi Intensif, Spesialis Radiologi, Spesialis Patologi Klinik.

Rekrutmen dan seleksi PPDS terbuka untuk putra-putri Indonesia yang berpotensi dan berkomitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan kesehatan Indonesia sebagai bagian dari transformasi SDM Kesehatan.

Mengutip dari Instagram @kemenkes_ri, pendaftaran rekrutmen PPDS Periode 1 2025 dibuka mulai 25 Maret-18 April 2025.

Adapun pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sibk.kemkes.go.id.

Syarat atau Kriteria Peserta

Menurut Surat Edaran NOMOR HK.02.02/F/1481/2025 tentang Rekrutmen dan Seleksi Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis Kementerian Kesehatan Periode 1 Tahun 2025, berikut kriterianya:

1. Status calon peserta

Berstatus PNS yang berasal dari daerah yang sama dengan lokus Rumah Sakit penempatan pasca pendidikan;

Non ASN yang bersedia ditempatkan pada lokus Rumah Sakit penempatan pasca pendidikan.

Baca juga: Lowongan Kerja Pramugara-Pramugari PT KAI, Walk In Interview Dibuka 7-8 April 2025, Cek Lokasinya

2. Peserta yang dapat dibiayai

Peserta didik baru

Peserta didik yang sedang mengikuti pendidikan spesialis/residen (maksimal 3 semester sebelum masa studi berakhir). 

3. Calon peserta merupakan peserta didik kelas reguler atau kelas lain yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved