Lucky Hakim Jelaskan Duduk Perkara Liburan ke Jepang Tanpa Izin Hingga Kena Tegur Dedi Mulyadi

Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya tiba di Indonesia setelah ramai kena tegur Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal liburan ke Jepang tanpa izin.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
BERI KETERANGAN - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, saat memberikan keterangan kepada wartawan soal liburannya ke Jepang, Selasa (8/4/2025). Lucky hari ini ke Kemendagri untuk melakukan klarifikasi. 

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyatakan liburan Lucky Hakim ke Jepang tak izin ke Pemprov Jabar maupun Kemendagri.

Ia menyesalkan tindakan Lucky Hakim dan meminta kepala daerah di Jawa Barat tidak melakukan hal serupa.

"Aturan bagi kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri baik urusan dinas maupun pribadi sudah sangat jelas," ujarnya, Senin (7/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

Ia menambahkan aturan berpergian keluar negeri untuk urusan dinas maupun pribadi sudah disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, saat retret di Magelang, Jawa Tengah.

"Saat itu, Pak Mendagri sudah menjelaskan langsung alurnya seperti apa ketika hendak izin bepergian ke luar negeri untuk perjalanan dinas maupun pribadi," tegasnya.

Sejumlah keperluan pribadi yang diizinkan seperti berobat hingga berlibur bersama keluarga.

"Mudah-mudahan, Pak Lucky segera merespons ke pak Gubernur, karena alasan kepergian yang disampaikan akan menjadi pertimbangan untuk pemberian sanksinya," tandasnya.

Wamendagri Akan Panggil Lucky Hakim

Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengaku sudah menghubungi Lucky Hakim dan meminta klarifikasi terkait keluar negeri tanpa izin.

"Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung," ujarnya, Senin.

Informasi yang disampaikan Lucky Hakim belum detail dan akan meminta keterangan sepulang dari Jepang.

"Belum detail menjelaskan," imbuhnya.

Ia membenarkan adanya undang-undang yang mengatur perjalanan kepala daerah keluar negeri.

"Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," tegasnya.

Bima Arya enggan membahas sanksi yang akan dijatuhkan ke Lucky Hakim lantaran belum ada klarifikasi.

"Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau," terangnya.

(Tribunnews.com/Faisal Mohay)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved