Kronologi Priguna Anugerah, Dokter PPDS Rudapaksa Keluarga Pasien saat Tak Sadar karena Dibius

Priguna Anugerah Pratama menjadi tersangka setelah melakukan rudapaksa terhadap keluarga pasien di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS)

Editor: Joseph Wesly
x
DOKTER RUDAPAKSA PASIEN- Priguna Anugrah Pratama menjadi tersangka setelah melakukan aksi rudapaksa terhadap pasien di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna Anugrah Pratama kini sduah menjadi tersangka pencabulan. (x) 

Terus di MCHC 7 itu juga setelah dicek ada bekas sperma bercecer di lantai.

Besokannya MCHC 7 dipasang police line," sambungnya.

Setelah kejadian tersebut, korban pun melapor ke kepolisian.

Pihak RS buka suara

Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan pihak Unpad telah menerima laporan tersebut.

Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tulis keterangan itu diterima pada Rabu (9/4/2025).

Unpad dan RSHS menanggapi dengan serius hal ini dan telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). 

2. Berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.

3. Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang     bersangkutan dari program PPDS.

Korban kini telah didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.

Universitas Padjadjaran dan RSHS menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Diblacklist Seumur Hidup

Selain itu, pihak Unpad juga telah mengeluarkan PAP dari program PPDS.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved