Sabtu, 25 April 2026

Berita Jakarta

Respons Polda Metro Soal Ambulans Kena Tilang ETLE Saat Antar Pasien, Polisi: Bisa Ajukan Sanggahan

Ojo menyatakan sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa dapat menilai konteks situasi darurat di lapangan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
KAMERA ETLE - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memberi penjelasan soal video viral di media sosial yang menunjukkan kendaraan ambulans terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ketika menerobos lampu merah. (Tribuntangerang.com) 

TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memberi penjelasan soal video viral di media sosial yang menunjukkan kendaraan ambulans terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ketika menerobos lampu merah.

Peristiwa tersebut memicu perdebatan di kalangan masyarakat, terutama terkait aturan lalu lintas untuk kendaraan darurat.

Menanggapi hal itu, Ojo menyatakan sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa dapat menilai konteks situasi darurat di lapangan.

"Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” ujar Ojo dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/4/2025).

Meski demikian, ia menegaskan ambulans yang tengah menjalankan tugas darurat tetap memiliki hak prioritas di jalan.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam kondisi darurat, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, selama menggunakan sirine dan lampu isyarat serta tetap mengutamakan keselamatan,” jelasnya.

Jika ambulans yang sedang bertugas terekam melanggar lalu lintas dan menerima surat konfirmasi ETLE, pengemudi atau penanggung jawab kendaraan dapat mengajukan sanggahan. 

Polisi menyediakan beberapa jalur resmi untuk proses tersebut:

Prosedur Pengajuan Sanggahan ETLE bagi Ambulans:

Online melalui situs resmi ETLE PMJ, Kunjungi https://etle-pmj.info, pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu klik “Sanggahan”

Unggah identitas dan bukti pendukung, seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas. Langsung ke Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya

Bawa surat konfirmasi tilang dan dokumen pendukung untuk diverifikasi petugas. Datang ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.

Sanggahan juga bisa dilakukan secara langsung di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya bila dibutuhkan verifikasi lebih lanjut.

“Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Jika bukti yang disampaikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak dikenakan sanksi,” tegas Ojo.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved