Alasan Bupati Tasikmalaya Ade Sugiarto Laporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke Polisi
Surat tersebut distempel seakan mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya padahal Ade merasa tidak membuat surat tersebut
TRIBUN TANGERANG.COM, TASIKMALAYA- Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025).
Ade melaporkan atas dugaan pemalsuan surat hingga stempel.
Bupati Ade melaporkan Cecep karena dugaan pemalsuan surat hingga stempel.
Surat tersebut distempel seakan mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya padahal Ade merasa tidak membuat surat tersebut.
Sebagai informasi Ade Sugianto bersama wakilnya, Cecep Nurul Yakin berhasil memenangkan pemilihan umum Bupati Tasikmalaya 2020.
Namun di penghujung masa jabatan, keduanya justru pecah kongsi.
Laporan ke Polres tersebut menggambarkan bahwa hubungan keduanya tidak baik-baik saja.
Kuasa Hukum Ade, Bambang Lesmana membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan korp surat beserta isinya."
"Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara," jelasnya Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.
Bambang menjelaskan, dugaan pemalsuan surat hingga stempel itu terjadi saat pembuatan undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat Wakil Bupati pada 25 Maret 2025.
Ade menduga Cecep Nurul memalsukan surat hingga stempel untuk kepentingannya.
"Itu kan dalam suratnya atas nama Bupati, padahal Bupati tidak pernah tahu, atau tidak pernah merekomendasikan. Atau tidak pernah menyuruh, karena kalimatnya atas nama Bupati, bukan langsung Wakil Bupati," urai Bambang.
Sosok Ade Sugianto
Dikutip dari laman tasikmalayakab.go.id, Ade Sugianto lahir pada 26 Februari 1966 di Tasikmalaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ade-Yakin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.