Komplotan Geng Motor Jadi Pelaku Begal di Kabupaten Tangerang, Begini Modusnya
Tiga anggota geng motor Zombie 08, berinisial MR (19), MF (20), dan AA (17), dibekuk Polsek Pasar Kemis usai melakukan pembegalan di kawasan Tangerang
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, PASAR KEMIS - Tiga anggota geng motor Zombie 08, berinisial MR (19), MF (20), dan AA (17), dibekuk Polsek Pasar Kemis, usai melakukan pembegalan di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam pers rilis yang digelar Senin (14/4/2025), Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri mengatakan, tiga pelaku begal itu dibekuk pada Jumat 10 April 2025, di Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, sekira pukul 04.00 WIB pagi.
Syamsul mengatakan, komplotan begal itu telah beraksi di Kabupaten Tangerang, sebanyak tiga kali.
Yakni dua kali di kawasan Kecamatan Sindangjaya, dan satu kali di kecamatan Pasar Kemis.
Dia menuturkan, komplotan begal yang merupakan anggota geng motor itu, beraksi menggunakan senjata tajam berjenis parang.
Adapun modusnya, komplotan begal itu kerap menyasar pengendara motor yang melintas di tempat sepi.
Kemudian, para pelaku yang berbonceng tiga itu mengacungkan senjata tajam dan menepikan motor yang dikendarai korban secara paksa.
"Sesampai di tempat kejadian, pelaku langsung menepikan kendaraan korban secara paksa dan langsung mencabut kunci kontak sepeda motor milik korban, satu orang pelaku membacok korban dengan senjata tajam jenis parang kearah korban mengena wajah korban bagian hidung," kata Syamsul kepada wartawan.
"Tersangka berhasil membawa sepeda motor milik korban, selanjutnya tersangka langsung putar arah, sedangkan yang membawa kendaraan sepeda motor milik korban adalah tersangka MF," tambahnya.
Syamsul menjelaskan, motor yang berhasil dirampas pelaku itu pun dijual dengan harga yang bervariasi, mulai Rp 4 juta hingga Rp 6 juta.
Hasil penjualan motor hasil begal itu pun digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Hasil penjualan motornya digunakan untuk berfoya-foya, dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Syamsul.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, satu unit Yamaha Aerox warna hitam, satu bilah senjata tajam jenis parang, dan satu lembar keterangan surat leasing.
Atas perbuatannya, komplotan begal itu pun terancam dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (m41)
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 19 September 2025 Digelar 3 Lokasi |
![]() |
---|
Dinkes Kabupaten Tangerang Catat 35 Kasus Campak Jangkit Masyarakat Sepanjang Januari-Agustus |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 18 September 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Rabu 17 September 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Pegawai Bank BRI di Tangerang Dibekuk Kejaksaan Atas Kasus Korupsi, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.