Pernah Jadi 'Role Model' Muhammad Arif Nuryanta Ditangkap karena Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar
Tak tanggung-tanggung Muhammad Arif Nuryanta disebut Kejagung menerima suap hingga Rp 60 Miliar
Muhammad Arid Nuryanta malah terjerat kasus dugaan suap ekspor Crude Palm Oil (CPO) Rp 60 miliar.
Para pegawai PN Jaksel enggan memberikan komentar atas penetapan tersangka Muhammad Arif Nuryanta.
Namun Ketua PN Jaksel itu sudah terbukti menerima uang gratifikasi bersama tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.
Ketiga hakim itu disebut menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan total uang tersebut diterima para tersangka sebanyak dua tahap.
Pertama para tersangka menerima uang dalam bentuk dollar sebesar Rp 4,5 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh tersangka Muhammad Arif Nuryanta Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang dimana asal uangnya bersumber dari advokat Ariyanto Bahri.
"Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku anggota. Lalu Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar bila di kurskan ke dalam rupiah Rp 4,5 miliar," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (14/4/2024) dini hari.
"Dimana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkata diatensi," jelasnya.
Setelah menerima uang dari Arif, Agam dikatakan Qohar memasukkannya ke dalam godie bag yang kemudian dibagikan untuk dirinya, Djuyamto dan Ali secara merata.
Lebih jauh dijelaskan Qohar, pada medio September atau Oktober 2024, Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang kepada Djuyamto sebesar Rp 18 miliar.
Uang miliaran itu selanjutnya dibagikan lagi oleh Djuyamto kepada Agam dan Ali di depan Bank BRI wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, ASB menerima sebesar uang dollar jika dirupiahkan sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar atau jika dirupiahkan sebesar Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika dirupiahkan setara Rp 5 miliar," kata Qohar.
Alhasil jika ditotalkan uang yang diterima oleh ketiga tersangka terkait kepengurusan perkara ini senilai Rp 22,5 miliar.
Untuk informasi, dalam perkara suap vonis onslag ini, Kejagung sendiri awalnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
| Alasan Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Richard Lee |
|
|---|
| Na Daehoon Hadir di Sidang Cerai Perdananya, Pilih Bungkam saat Ditanya soal Jule |
|
|---|
| Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Nikita Mirzani Pilih Banding |
|
|---|
| Jaksa Tolak Pledoi Nikita Mirzani, Tetap Tuntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar |
|
|---|
| Nikita Mirzani Merasa Dijebak Soal Uang Rp 4 Miliar dari Reza Gladys |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Muhammad-Arif-Nuryanta2.jpg)