Kadis LH Tangsel, Wahyunoto Lukman Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Sampah
Wahyunoto terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman (WL).
Wahyunoto terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024.
Rangga Adekresna, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten menjelaskan bahwa pada Mei 2024, DLH Tangsel melaksanakan kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan ini adalah PT. EPP, dengan nilai kontrak sebesar Rp 75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
"Rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000,00," tulis Rangga Adekresna dikutip dari siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (15/4/2025).
Dalam hasil penyidikan, tim menemukan bahwa sebelum proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa.
Selain itu, Rangga menjelaskan bahwa pada tahap pelaksanaan kontrak, PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yaitu pengelolaan sampah.
"Diketahui bahwa PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan kompetensi yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rangga.
Lebih lanjut, Wahyunoto diduga bersekongkol dengan Sukron Yuliadi Mufti (Direktur PT. EPP) untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT. EPP agar memiliki KBLI untuk pengelolaan sampah, bukan hanya untuk pengangkutan.
Sebagai bagian dari persekongkolan, Wahyunoto bersama dengan Sukron mendirikan CV. BSIR (Bank Sampah Induk Rumpintama) yang akan dijadikan subkontraktor untuk pekerjaan pengelolaan sampah, karena PT. EPP tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakannya.
Atas perbuatannya, Wahyunoto dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wahyunoto akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pandeglang, Banten terhitung sejak hari ini, Selasa, 15 April 2025. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Ditolak di Pandeglang, Pemkot Tangsel Berencana Buang Sampah ke TPPAS Lulut Nambo Bogor |
![]() |
---|
Pengolah Sampah Jadi Energi Listrik Siap Berdiri di TPA Cipeucang, Begini Mekanismenya |
![]() |
---|
Pandeglang Resmi Batalkan Kerja Sama Sampah dengan Tangsel |
![]() |
---|
DLH Tangsel Siapkan Program Jangka Pendek hingga PSEL untuk Atasi Masalah Sampah |
![]() |
---|
Dapat Penolakan di Pandeglang, Tangsel Uji Peruntungan ke TPST Lulut Nambo untuk Buang Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.