Pandeglang Resmi Batalkan Kerja Sama Sampah dengan Tangsel

Kerja sama pembuangan sampah antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi dibatalkan.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Ilustrasi TPA Cipeucang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Saat momen Lebaran, sampah terkumpul hampir 133 ton. Sampah terdiri atas plastik dan sisa makanan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kerja sama pembuangan sampah antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi dibatalkan.

Pembatalkan ini berkaitan dengan banyak protes atas MoU pembuangan sampah itu, maka dari itu Pemkab Pandeglang mempertimbangkan aspirasi masyarakat, tokoh agama, DPRD, hingga pemerintah provinsi untuk membatakan kerja sama itu.

Saat ini Pemkab Pandeglang akan fokus memperkuat pengelolaan sampah mandiri dan mencari solusi agar TPA Bangkonol memenuhi standar pengelolaan lingkungan sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh Pandeglang, harus menjadi prioritas utama. Karena itu, kami memastikan rencana kerjasama dengan Tangsel dibatalkan," kata Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani dikutip TribunBanten.com.

Selanjutnya, berkaitan dengan adanya surat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai pengelolaan sampah, Pemkab Pandeglang akan segera mencari solusi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. 

Baca juga: DLH Tangsel Siapkan Program Jangka Pendek hingga PSEL untuk Atasi Masalah Sampah

Selain itu, kata dia, Pemkab Pandeglang juga akan mengirimkan surat kepada KLH untuk meminta perpanjangan operasional TPA Bangkonol hingga standar pengelolaan sampah terpenuhi.

 "Kami akan berupaya memenuhi seluruh standarisasi pengelolaan TPA Bangkonol,  agar sesuai dengan ketentuan," katanya.

"Langkah ini penting untuk memastikan penanganan sampah di Pandeglang, supaya tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan lingkungan," sambungnya. 

Dengan keputusan ini, polemik rencana kerjasama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel resmi berakhir.

Sementara Pemkab Pandeglang akan fokus memperkuat pengelolaan sampah yang berasal dari wilayahnya sendiri.

Kerja Sama Dimulai Agustus 2025

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi akan membuang 500 ton sampah per hari ke Kabupaten Pandeglang, Banten, mulai akhir Agustus 2025.

Langkah ini diambil sebagai solusi atas kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang mengalami overload dan tidak lagi mampu menampung volume sampah dari wilayah Tangsel.

Penandatanganan kerja sama penanganan sampah dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang Ratu Tanti Darmiasih, pada Jumat (25/7/2025), di Puspemkot Tangsel.

Kerja sama strategis ini disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan dan Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved