Bacok Pemotor Pakai Parang, Komplotan Begal di Rajeg Dibekuk Polisi

Modusnya para pelaku mengintai korban terlebih dahulu, kemudian langsung memepet korban dan berusaha merampas motor korban

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
BEGAL RAJEG DITANGKAP- Komplotan pelaku begal bernama Muhammad Shandika (21), Muhammad Irfan (24) dan Ropik Alzaelani (18) dibekuk Polsek Rajeg, usai melakukan pembegalan di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/4/2025) Kapolsek Rajeg, AKP Achmad Hajaji mengatakan, tiga pelaku begal itu dibekuk pada Sabtu 12 April 2025, di kawasan Mekarsari, Kecamatan Rajeg. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, RAJEG - Komplotan pelaku begal bernama Muhammad Shandika (21), Muhammad Irfan (24) dan Ropik Alzaelani (18) dibekuk Polsek Rajeg, usai melakukan pembegalan di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. 
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/4/2025), Kapolsek Rajeg, AKP Achmad Hajaji mengatakan, tiga pelaku begal itu dibekuk pada Sabtu 12 April 2025, di kawasan Mekarsari, Kecamatan Rajeg. 
Hajaji mengatakan, komplotan begal itu telah beraksi di Kabupaten Tangerang, sebanyak tiga kali, yakni di Kawasan Rajeg dan Pasar Kemis. 
Dia menuturkan, komplotan begal itu, beraksi menggunakan senjata tajam berjenis parang. 
Adapun modusnya, komplotan begal itu kerap menyasar pengendara motor yang melintas sendirian di tempat sepi. 
Kemudian, para pelaku yang berbonceng tiga itu mengacungkan senjata tajam dan menepikan motor yang dikendarai korban secara paksa.
Hajaji menyebut, para pelaku juga tak segan membacok jika korban berontak saat motornya akan dirampas.
"Modusnya para pelaku mengintai korban terlebih dahulu, kemudian langsung memepet korban dan berusaha merampas motor korban," kata dia kepada wartawan. 
Hajaji mengatakan, salah satu korban mengalami luka bacok pada bagian pundak bagian kanannya, hingga harus dilarikan ke rumah sakit. 
"Ada satu korban mengalami luka bacok di punggungnya, karena berusaha melawan saat motornya dirampas," ungkap dia. 
Hajaji menjelaskan, motor yang berhasil dirampas pelaku itu pun dijual dengan harga rata-rata Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. 
Hasil penjualan motor hasil begal itu pun dibagi rata oleh para pelaku. 
"Hasil penjualan motor hasil begal itu Rp 3.800.000, kemudian dibagi ke tiga pelaku," ungkapnya. 
Lebih lanjut, Hajaji pun menegaskan tidak segan menindak pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. 
Dia mengatakan, akan terus memberantas pelaku kejahatan, seperti curas dan curanmor. 
"Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan beraksi di wilayah Rajeg, akan saya berantas sampai ke akar-akarnya," tegasnya. 
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, satu unit Honda PCX berwarna merah, beberapa sweeter yang digunakan pelaku saat berkasi, serta sejumlah sparepart yang dipakai pelaku untuk memodifikasi motor hasil pembegalan. 
Atas perbuatannya, komplotan begal itu pun terancam dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved