Kasus Kriminal

Bejat, Pria di Kabupaten Tangerang Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur Sejak 2021

Seorang pria berinisial SN (29) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Rajeg akibat perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur di Kabupaten Tangerang Terungkap, Polsek Rajeg Ringkus Ayah Tiri Korban 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Seorang pria berinisial SN (29) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Rajeg akibat perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. 

Kapolsek Rajeg, AKP Kasimun mengatakan, SN diringkus lantaran telah mencabuli anak tirinya sendiri yakni, N yang berusia 17 tahun.

"SN diringkus karena telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar," ujar AKP Kasimun kepada awak media, Kamis (3/8/2023).

Lebih lanjut Kasimun menjelaskan, aksi pelecehan anak di bawah umur itu terjadi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/7/2023) lalu.

Peristiwa berawal saat korban tengah tertidur lelap di kamarnya, kemudian SN masuk dengan menyelinap dan langsung melakukan aksi amoralnya. 

Korban yang menyadari tengah merasakan kesakitan di bagian alat vital pun kemudian terbangun dari tidurnya.

Tak disangka menjadi korban kekerasan seksual, korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang SN dan membuatnya keluar dari kamar korban.

Kendati demikian, aksi bejat yang dilakukan oleh SN itu bukan satu-satunya. Ia melakukan perbuatan tak pantas itu berkali-kali, sejak bulan Mei 2021 hingga Juli 2023.

Korban yang tidak tahan lagi menerima pelecehan seksual pads dirinya itu pun menceritakan peristiwa itu kepada saudaranya.

"Selanjutnya, saudara korban bersama korban mendatangi tersangka SN pada Jumat (28/07/2023) lalu," kata dia.

"Akhirnya, SN pun mengakui perbuatannya itu dan mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali," ungkapnya.

Menurutnya, ketua lingkungan setempat yang hadir pada saat korban menemui SN kemudian menghubungi hal tersebut ke Mapolsek Rajeg.  

Menyikapi hal itu, aparat kepolisian pun mendatangani lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menggiring SN, guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ternyata aksi kekerasan seksual yang dilakukan SN itu tidak diceritakan korban kepada ibunya, karena merasa ketakutan," terangnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved