Kasus Kriminal

Bejat, Pria di Kabupaten Tangerang Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur Sejak 2021

Seorang pria berinisial SN (29) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Rajeg akibat perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur di Kabupaten Tangerang Terungkap, Polsek Rajeg Ringkus Ayah Tiri Korban 

"Pelaku SN sudah dilakukan beberapa kali melancarkan aksinya, sejak bulan Mei 2021 hingga Juli 2023 lalu," imbuhnya.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, SN pun ditetpkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kasimun, selain melakukan upaya penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban. 

"Langkah ini penting diambil, agar korban tidak mengalami trauma, sehingga kondisi mental dari korban dan keluarga bisa terjaga," ucapnya.

"Sementara untuk tersangka SN terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," jelas AKP Kasimun. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved