Berita Seleb

Respons Baim Wong Hakim Kabulkan Gugatan Perceraiannya karena Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh

Majelis hakim mengabulkan gugan perceraian tersebut karena berbagai pertimbangan. Satu di antaranya adalah Paula Verhoeven yang terbukti selingkuh.

Editor: Joseph Wesly
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)
PAULA TERBUKTI SELINGKUH- Paula Verhoeven tersenyum saat hadir dalam sidang perdana gugatan cerai dari Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Gugatan cerai Baim Wong dikabulkan hakim dan hakim menyatakan Paula Verhoeven selingkuh. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah) 

Perselingkuhan Paula Verhoeven terbukti dengan disahkannya gugatan cerai Baim Wong pada Rabu (16/4/2025) oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Setelah putusan, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid melakukan konferensi pers untuk membuktikan bahwa perselingkuhan Paula bukan isapan jempol belaka.

Berbekal buku yang berisi detail pokok perkara perceraian Baim Wong dan Paula, Fahmi mengisyaratkan adanya penyakit kronis sebagai salah satu pertimbangan hakim mengabulkan gugatan kliennya.

"Saya katakan bahwa ada penyakit kritis yang tidak mungkin bisa disebutkan dan itu ada pada halaman-halaman pertimbangan putusan ini," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Kamis (17/4/2025).

Fahmi enggan menjabarkan lebih lanjut.

Ia hanya meminta awak media menelusurinya sendiri, mengingat detail pokok perkara dapat diakses secara terbuka.

"Anda silakan bagaimana pintar-pintarnya wartawan mencari putusan ini," tambahnya.

Pihaknya menegaskan, ada hal yang luar biasa di balik perceraian Baim dan Paula.

"Anda bisa dapatkan hal yang luar biasa. Anda bisa mendapatkan hal yang luar biasa dari persoalan ini. Saya hanya menyampaikan intinya saja," tandasnya.

Fahmi kembali mengurai, dalam putusan perceraian Baim dan Paula ada seseorang yang mengidap penyakit kritis.

"Anda nanti saya kasih tahu pada halaman berapa, Anda cari sendiri bahwa ada seseorang yang mempunyai penyakit kritis yang tidak mungkin bisa sembuh," selorohnya.

"Silakan Anda cari putusannya karena ini putusan terbuka untuk umum. Artinya siapa pun Anda pintar, Anda bisa mendapatkan putusan tersebut," tegas Fahmi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.comĀ 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved