Berita Seleb
Respons Baim Wong Hakim Kabulkan Gugatan Perceraiannya karena Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh
Majelis hakim mengabulkan gugan perceraian tersebut karena berbagai pertimbangan. Satu di antaranya adalah Paula Verhoeven yang terbukti selingkuh.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan Muhammad Ibrahim atau yang akrab disapa Baim Wong.
Majelis hakim mengabulkan gugan perceraian tersebut karena berbagai pertimbangan.
Satu di antaranya adalah Paula Verhoeven yang terbukti selingkuh.
Selain itu adanya penyakit yang diidap oleh model tersebut.
Pasca putusan perceraiannya Baim Wong buka suara.
Dia mengatakan perceraiannya ini bukan cuma salah Paula Verhoeven semata namun juga salah pria yang menjadi selingkuhannya.
Meski tidak menyebutkan nama, namun pria tersebut diduga adalah Nico Surya.
Meski tak menyebutkan nama, Baim Wong terang-terangan mengaku sosok itu adalah teman baiknya.
"Ya saya cuma menyayangkan, satu, balik lagi ini sebenernya bukan sepenuhnya salahnya satu orang. Yang harus menjelaskan kejadian ini itu adalah teman saya," terang Baim Wong, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (16/4/2025).
"Setahun saya menunggu dia untuk menjelaskan kepada saya," tandasnya.
Ayah dua anak ini hanya ingin mengetahui penjelasan dari sisi sahabatnya itu.
"Balik lagi nih, kita semua bukan orang yang sempurna. Penuh banget dengan kesalahan. Saya hanya perlu dijelaskan apa yang terjadi. Karena saya selama ini sama-sama sama dia. Dia tuh teman terbaik saya," selorohnya.
Baim menyesalkan, teman terbaiknya justru menjadi orang ketiga di rumah tangganya.
"Ketika terjadi seperti ini, saya perlu dijelaskan itu aja. Sampai sekarang tidak ada," sesalnya.
"Yang akhirnya malah menjadi seperti ini (perceraian)," pungkasnya.
Perselingkuhan Paula Verhoeven terbukti dengan disahkannya gugatan cerai Baim Wong pada Rabu (16/4/2025) oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Setelah putusan, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid melakukan konferensi pers untuk membuktikan bahwa perselingkuhan Paula bukan isapan jempol belaka.
Berbekal buku yang berisi detail pokok perkara perceraian Baim Wong dan Paula, Fahmi mengisyaratkan adanya penyakit kronis sebagai salah satu pertimbangan hakim mengabulkan gugatan kliennya.
"Saya katakan bahwa ada penyakit kritis yang tidak mungkin bisa disebutkan dan itu ada pada halaman-halaman pertimbangan putusan ini," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Kamis (17/4/2025).
Fahmi enggan menjabarkan lebih lanjut.
Ia hanya meminta awak media menelusurinya sendiri, mengingat detail pokok perkara dapat diakses secara terbuka.
"Anda silakan bagaimana pintar-pintarnya wartawan mencari putusan ini," tambahnya.
Pihaknya menegaskan, ada hal yang luar biasa di balik perceraian Baim dan Paula.
"Anda bisa dapatkan hal yang luar biasa. Anda bisa mendapatkan hal yang luar biasa dari persoalan ini. Saya hanya menyampaikan intinya saja," tandasnya.
Fahmi kembali mengurai, dalam putusan perceraian Baim dan Paula ada seseorang yang mengidap penyakit kritis.
"Anda nanti saya kasih tahu pada halaman berapa, Anda cari sendiri bahwa ada seseorang yang mempunyai penyakit kritis yang tidak mungkin bisa sembuh," selorohnya.
"Silakan Anda cari putusannya karena ini putusan terbuka untuk umum. Artinya siapa pun Anda pintar, Anda bisa mendapatkan putusan tersebut," tegas Fahmi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.comĀ
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Respons Ridwan Kamil Soal Rencana Lisa Mariana Mau Tes DNA Ulang di Singapura |
![]() |
---|
3 Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha, Rumah Tangga Retak Sejak Awal 2024 |
![]() |
---|
Bukan Settingan, Ini Alasan Kalina Ocktaranny Jualan Es Teler di Pinggir Jalan Pamulang |
![]() |
---|
Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan Ungkap 3 Alasan Retaknya Rumah Tangga dengan Azizah Salsha |
![]() |
---|
Jarang Tampil, Felicya Angelista Berhenti dari Sinetron? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.