Ahmad Sahroni Minta Komisi 9 Kaji Soal Jaminan Perlindungan ART Buntut Kasus Penganiayaan di Jaktim

Ahmad Sahroni mengawal kasus dengan menemui langsung pelaku penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
SAHRONI - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Sahroni juga mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Timur dalam menangani kasus ini. Menurut Sahroni, sudah seharusnya penegakan hukum di Indonesia bergerak nyata tanpa harus menunggu adanya laporan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni mengawal kasus dengan menemui langsung pelaku penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.

"Saya melihat langsung pelaku penganiayaan dan nampaknya keduanya (suami istri) ini punya kebiasaan," kata Sahroni usai mengunjungi pelaku penganiayaan ART di Polres Metro Jakarta Timur, baru-baru ini.

Sahroni juga mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Timur dalam menangani kasus ini. Menurut Sahroni, sudah seharusnya penegakan hukum di Indonesia bergerak nyata tanpa harus menunggu adanya laporan.

"Terkait kasus ART di Polres Metro Jakarta Timur ini kan gerak cepat bagaimana responsibilitas untuk melakukan penegakan hukum, apresiasi luar biasa dan bagaimana proses selanjutnya, ini kan melalui sesuai prosedur," ucap Sahroni.

Dirinya akan menyampaikan aspirasi perihal jaminan perlindungan untuk asisten rumah tangga (ART) kepada komisi IX DPR RI.

Dia menilai, harus ada pakem atau standarisasi perihal upah dan hak-hak yang harus didapat oleh pekerja ART.

"Sebenarnya ini di Komisi IX. Tetapi saya minta nanti dengan Fraksi NasDem untuk memikirkan bagaimana hak tanggung jawab ART agar dia juga punya jaminan, jaminan sosial, jaminan apa yang menjadi haknya yang bersangkutan," ucap dia.

"Standarnya apa sih misalnya? Kalau sebagai karyawan misalnya ada UMR, nah ini, ini menarik dan teman teman harus viralin ini dan ini butuh kepastian bagaimana mereka punya hak dimiliki ART," imbuhnya.

Hal ini dikatakan Sahroni saat mengawal penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang ART oleh majikannya sepasang suami istri di Pulogadung, Jakarta Timur baru-baru ini.

Dia tidak ingin kasus serupa terulang kembali di kemudian hari.

"Supaya jangan ujug ujug tiba-tiba minta biro jasa misalnya, untuk layanan ART tapi tidak punya standardisasi, Fraksi NasDem untuk ini bekerja setelah masa sidang di komisi IX akan saya sampaikan," jelas Sahroni.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni mendatangi Polres Jakarta Timur pada Selasa (15/4/2025).

Maksud kedatangannya itu untuk memantau penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Banyumas oleh sepasang suami istri majikannya di Pulogadung, Jaktim. 

Diketahui, Sahroni adalah sosok yang memviralkan video ART tersebut babak belur usai dianiaya majikannya.

Dalam hal ini, Sahroni mengapresiasi kinerja Polres Jaktim dalam menindaklanjuti kasus yang diviralkan ini.

"Ya ini gercepnya Kapolres dan tim ya bekerja, kerja nyata yang dilakukan ini di zaman modernisasi ini. Nah ini menjadi contoh di seluruh wilayah hukum indonesia bahwa ada kejadian perkara apapun terkait di wilayah Indonesia itu penegakan hukum misalnya polres atau polsek secara gercep melakukan tindakan hukum sesuai aturan," ungkap Sahroni di Polres Jaktim, Selasa (15/4).

Sahroni juga mengatakan bahwa aparat kepolisian harus lebih menerapkan penindakan jemput bola. 

Sebab, tidak semua masyarakat memahami harus melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.

"Mungkin secara aturan hukum benar bahwa polisi itu kerja standarnya adalah harus melalui proses laporan, tapi untuk di zaman sekarang modernisasi, seperti Pak Kapolri menyampaikan untuk membuat laporan melalui media digital, nah ini adalah bentuk bagaimana meringankan masyarakat agar tidak perlu dan akhirnya polisi bisa melakukan jemput bola," tutur Sahroni.

"Terkait ART di Polres Jaktim misalnya, nah ini kan gerak cepat bagaimana responsibilitas Polres Jaktim untuk melakukan penegakan hukum, apresiasi luar biasa dan bagaimana proses selanjutnya, ini kan melalui sesuai prosedur," jelas dia.(m27)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved