Korupsi Pengelolaan Sampah
Kasus Korupsi Sampah Tangsel: ASN Dinas Dukcapil Zeki Yamani Resmi Ditahan
Kejaksaan Tinggi Banten resmi menahan Zeki Yamani mantan Staf Dinas LH Kota Tangerang Selatan yang kini menjabat sebagai ASN di Dinas Dukcapil Tangsel
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan tahun 2024 terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi Banten resmi menahan Zeki Yamani mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang kini menjabat sebagai ASN di Dinas Dukcapil Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, penahanan terhadap tersangka Zeki dilakukan pada Kamis (17/4/2025) dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Rangga menjelaskan, awal mula kasusnya dimulai pada Mei 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp75,94 miliar, yang dikerjakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP).
Rinciannya terdiri dari Rp50,72 miliar untuk pengangkutan sampah dan Rp25,21 miliar untuk pengelolaan sampah.
Namun, hasil penyidikan mengungkap dugaan persekongkolan antara pemberi pekerjaan dan pihak penyedia sebelum proses pemilihan dilakukan.
Tak hanya itu, PT EPP tidak melaksanakan sebagian pekerjaan yang telah dikontrakkan, yakni layanan pengelolaan sampah.
Perusahaan tersebut juga diketahui tidak memiliki fasilitas dan kapasitas memadai untuk menjalankan pekerjaan tersebut sesuai aturan.
"Tersangka ZY diduga berperan aktif dalam proses pelaksanaan proyek, termasuk dalam menentukan titik pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)," ujar Rangga.
Rangga mengatakan bahwa Zeki juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp15,4 miliar ke rekening pribadinya yang tersebar di beberapa bank, dan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Atas apa yang telah dilakukan, Zeki dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka yaitu Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel, Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa, Direktur PT EPP Sukron Yuliadi Mufti dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wahyunoto Lukman. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.