Korupsi Pengelolaan Sampah
Kejati Banten Tetapkan Kabid DLH Tangsel Sebagai Tersangka Korupsi Kelola Sampah
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan melakukan penahanan pada tersangka baru dalam kasus tersebut.
TRIBUNTANGERANG.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.
Adapun tersangka baru tersebut atas nama TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa yang merupakan Kabid Kebersihan DLH Kota Tangerang Selatan.
Sebelum ditetapkan tersangka, TB Apriliadh sempat ikut diperiksa oleh Kejati Banten dalama kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Rp75 miliar itu.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan melakukan penahanan pada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atas nama TAKP (Tb Apriliadhi Kusumah Perbangs)," katanya, kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Dengan adanya tersangka baru ini, maka saat ini ada tiga tersangka yang terjerat dalam lingkaran korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel.
Baca juga: Kadis LH Tangsel, Wahyunoto Lukman Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Sampah
Tiga tersangka itu adalah Kepala DLH Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti, dan terbaru Kabid Kebersihan DLH Kota Tangerang Selatan, Tb Apriliadhi Kusumah Perbangsa.
"Tersangka ditahan di Rutan kelas II B Pandeglang selama 20 hari kedepan," ujar Rangga.
Sementara, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan buka suara dugaan korupsi pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Wakil Wali Kota, Pilar Saga Ichsan menegaskan pentingnya kelancaran proses hukum terkait kasus yang saat ini sedang berjalan.
"Menurut kami, kemarin pak wali kota (Benyamin Davnie) sudah di wawancara juga, bahwa proses hukum harus berjalan," kata Pilar Saga Ichsan saat ditemui di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, dikutip Minggu (9/2/2025).
Pilar menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kesalahan atau perbuatan melawan hukum, maka harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
"Kalau misalkan disitu ada kesalahan atau perbuatan melawan hukum, ya harus dipertanggungjawabkan siapapun pihaknya, seperti itu," kata Pilar.
Dengan tegas, Pilar mengatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah kepemimpinannya.
"Kami, pak wali kota dan saya tidak menoleransi (pelanggaran hukum)," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan tahun 2024.(m30)
(TribunBanten.com/Engkos Kosasih/Tribuntangerang.com)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.