Korupsi Pengelolaan Sampah
Kejati Banten Pemeriksa Dua Tersangka Utama Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna mengatakan bahwa tim penyidik memeriksa dua orang tersangka berinisial WL dan TAKP.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna mengatakan bahwa tim penyidik memeriksa dua orang tersangka berinisial WL dan TAKP.
Pemeriksaan ini difokuskan pada fakta-fakta pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, serta penelusuran aset yang dimiliki para tersangka dan keluarganya.
Ia menyampaikan bahwa penyidik juga tengah mendalami potensi keterlibatan pihak lain di luar pelaku pengadaan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tangsel.
“Pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini untuk menggali kemungkinan keterlibatan pihak eksternal dalam pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024,” kata Rangga dalam keterangannya, dikutip TribunTangerang.com, Kamis (8/5/2025).
Terkait aliran dana, tim penyidik saat ini masih melakukan pelacakan. Kedua tersangka yang diperiksa menyatakan tidak menerima aliran dana apapun dari pihak PT EPP, selaku perusahaan terkait.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 52 saksi serta dua orang ahli, masing-masing dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB dan dari Kantor Akuntan Publik, guna memperkuat proses penyidikan.
"Tim Penyidik telah memeriksa 52 (lima puluh dua) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB serta dari Kantor
Akuntan Publik," kata Rangga.
Sebagai pengingat, Kejaksaan Tinggi menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan tahun 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp 75,9 miliar.
Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel, Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa sebagai tersangka ketiga dalam kasus tersebut, setelah Direktur PT EPP Sukron Yuliadi Mufti dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Wahyunoto Lukman.
Dalam siaran pers Kejati Banten yang diterima TribunTangerang.com, Tubagus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ia diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar keahlian yang sah, menyetujui kontrak yang cacat substansi, dan mengabaikan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh PT Ella Pratama Perkasa selaku penyedia jasa.
"Kontrak yang disahkan TAKP tidak mencantumkan lokasi pengangkutan dan teknis pengelolaan sampah. Bahkan, pekerjaan pengelolaan sampah tidak pernah dilakukan oleh penyedia, namun tetap dibayarkan penuh 100 persen," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna dikutip Kamis (17/4/2025).
Selain itu, Tubagus juga diduga tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap penyedia, serta membiarkan perusahaan yang tidak memiliki kapasitas dan fasilitas yang memadai menjalankan proyek besar tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.