Korupsi Pengelolaan Sampah

Kejati Banten Pemeriksa Dua Tersangka Utama Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna mengatakan bahwa tim penyidik memeriksa dua orang tersangka berinisial WL dan TAKP.

kejatibanten.go.id
KEJATI BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024. 

Tubagus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk 20 hari ke depan, sejak 16 April 2025.

Sebelumnya itu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka Kadis LH Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman.

Wahyunoto terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024.

Rangga Adekresna, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten menjelaskan bahwa pada Mei 2024, DLH Tangsel melaksanakan kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah

Pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan ini adalah PT. EPP, dengan nilai kontrak sebesar Rp 75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).

"Rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000,00," tulis Rangga Adekresna dikutip dari siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (15/4/2025).

Dalam hasil penyidikan, tim menemukan bahwa sebelum proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa. 

Selain itu, Rangga menjelaskan bahwa pada tahap pelaksanaan kontrak, PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yaitu pengelolaan sampah.

"Diketahui bahwa PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan kompetensi yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rangga.

Lebih lanjut, Wahyunoto diduga bersekongkol dengan Sukron Yuliadi Mufti (Direktur PT. EPP) untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT. EPP agar memiliki KBLI untuk pengelolaan sampah, bukan hanya untuk pengangkutan.

Sebagai bagian dari persekongkolan, Wahyunoto bersama dengan Sukron mendirikan CV. BSIR (Bank Sampah Induk Rumpintama) yang akan dijadikan subkontraktor untuk pekerjaan pengelolaan sampah, karena PT. EPP tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakannya. 

Atas perbuatannya, Wahyunoto dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (m30)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved