Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri Atas Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE
Kuasa Hukum Ridwan Kami, Heribertus Hartojo menyampaikan telah melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri atas dugaan kasus UU ITE.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Ridwan Kami, Heribertus Hartojo menyampaikan telah melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri atas dugaan kasus UU ITE.
Laporan itu disampaikan oleh Heribertus Hartojo telah dilayangkan oleh klienya pada 11 April 2025 lalu.
"Klien kami (Ridwan Kamil) susah membuat laporan ke Mabes Polri melaporkan LM atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE," kata Heribertus Hartojo dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Laporan itu atas dasar pengakuan Lisa Mariana yang menyatakan memiliki hubungan dan memiliki anak dengan Ridwan Kamil, seperti apa yang sudah diberitakan selama ini.
"Pernyataan LM terkait hubungan dan klaim anak tidak benar. Pernyataannya tidak berdasar dam sangat merugikan kepentingan hukum Klien kami," jelasnya.
Baca juga: Lisa Mariana Diminta Akhiri Isu Soal Anak dari Ridwan Kamil: Akhir Drama Menyesatkan Ini
Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
"Laporan polisi ini adalah bukti keseriusan Klien kami Bapak Ridwan Kamil dalam menanggapi adanya klaim yang dilakukan secara sepihal, tanpa bukti hukum ke publik yang merugikan nama baik Klien kami," katanya.
Heribertus mengatakan kalau laporan polisi yang dibuat Ridwan Kamil adalah bentuk langkah hukum, untuk menjaga nama baik atas tuduhan yang dibuat Lisa Mariana.
"Laporan ini bentuk perlindungan hukum terhadap integritas pribadi dan kehormatan Klien kami Bapak Ridwan Kamil, serta upaya untuk memastikan agar semua proses berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku," ujar Heribertus.
Tak hanya itu saja, Ridwan Kamil juga turut menolak somasi permintaan dari Lisa Mariana agar kasus isu perselingkuhan dapat dibuka ke publik.
"Klien kami, Bapak Ridwan Kamil menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi tersebut, karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM," kata Heribertus Hartojo.
Baca juga: Pengakuan Lisa Mariana Punya Anak Ridwan Kamil Dibantah, Revelino Klaim Sebagai Ayah Biologis
Heribertus pun meminta Lisa Mariana untuk melakukan upaya hukum apapun kepada Ridwan Kamil sesuai koridor hukum yang sah, karena somasinya tidak diindahkan.
"Lalu, klien kami (Ridwan Kamil) telah mencanangkan seluruh hak hukumnya untuk melakukan upaya hukum terhadap siapapun, yang terbukti menyebarkan fitnah, merusak reputasi, dan melakukan tekanan psikologis maupun sosial terhadap beliau dan keluarga," ucapnya. (ARI).
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Diperiksa 8 Jam, Lisa Mariana Buka Suara soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Lisa Mariana Tersandung Video Syur, Kuasa Hukum Klaim Direkam Saat di Bawah Pengaruh Alkohol |
![]() |
---|
Alasan Revelino Tuwasey Masih Yakin Anak Lisa Mariana Darah Dagingnya Meski Dianggap Halusinasi |
![]() |
---|
Hotman Paris Ungkap Proses Hukum Razman, Terancam Tersangka Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan |
![]() |
---|
'Feeling' Ibu Tak Pernah Salah, Lisa Mariana Siap Ditahan Jika Hasil Tes DNA Anaknya Bukan Putri RK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.