Merasa Dipermalukan se-Indonesia Paula Verhoeven Laporkan Hakim ke KY dan Minta Bantuan Hotman Paris

Akibat putusan itu, Paula merasa tidak terima karena merasa sudah dipermalukan satu Indonesia

Editor: Joseph Wesly
Tribunnews/Jeprima
LAPORKAN HAKIM KE KY- Paula Verhoeven adukan hakim PA Jaksel ke Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Paula juga meminta bantuan Hotman Paris untuk memberikan saran hukum kepadanya. Tribunnews/Jeprima 

"Dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan," tandasnya.

Pembelaan Hotman Paris

Hotman sempat memberikan tanggapan terkait putusan cerai Baim-Paula melalui Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Jumat (18/4/2025).

Sebagai pengacara yang sudah malang melintang di persidangan, Hotman heran baru kali ini menjumpai putusan hakim gunakan istilah 'selingkuh' dalam perkara hukum perdata.

Menurutnya, dugaan perselingkuhan dalam ranah hukum hanya bisa dibuktikan dengan adanya hubungan suami-istri.

Sehingga, ia pun mengaku tak sependapat dengan putusan majelis hakim perceraian Baim dan Paula itu.

“Kalau sekarang di mata hukum selingkuh itu harus benar-benar telah melakukan hubungan (intim)," papar Hotman.

“Itu istilah hukum ya. Jadi saya agak kurang setuju pakai istilah selingkuh dalam putusan perdata, kecuali di dalam persidangan misalnya sudah ditunjukkan bukti (hubungan suami istri) di dalam kamar atau di mobil. Harus ada," tambahnya.

Dalam kacamata hukum, perkara selingkuh tidak bisa hanya dibuktikan dengan saling bertukar pesan saja.

Sesuai dengan Undang-undang Perkawinan, alasan Baim menuding Paula selingkuh itu kurang tepat.

"Kalau cuma chattingan-chattingan, dekat sama cowok, di mata hukum itu bukan selingkuh," tuturnya.

"Mungkin alasan yang tepat adalah di Undang-undang Perkawinan disebutkan perceraian karena pertengkaran terus menerus sebabnya apa?"

Ya misalnya si istri ada chat sama cowok yang bukan suami, pergi makan atau pergi ke luar kota."

"Itu adalah alasan yang bisa dipakai, pertengkaran terus menerus. Bukan istilah selingkuh," tegasnya.

Di akhir, Hotman menegaskan lagi bahwa tudingan perselingkuhan harus ada bukti yang konkret.

"Karena selingkuh harus ada bukti. Sekali lagi ini bicara istilah hukum lho," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved