Aturan Disdikbud Tangsel Jelang Wisuda, Perpisahan Wajib di Sekolah hingga Larangan Pungli
Perpisahan sudah disampaikan untuk dilaksanakan di sekolah. Jadi tidak ada biaya tambahan
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT– Menjelang momen wisuda dan perpisahan siswa kelas 6 dan kelas 9, sekolah di Kota Tangerang Selatan diingatkan untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi dalam kegiatan seremonial akhir tahun ajaran.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan.
"Perpisahan sudah disampaikan untuk dilaksanakan di sekolah. Jadi tidak ada biaya tambahan,” ujar Deden Deni, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (21/4/2025).
Kata Deden, dengan lokasi di dalam sekolah, tidak seharusnya ada biaya tambahan yang dibebankan kepada orang tua murid.
"Sudah kami sampaikan bahwa perpisahan harus di lingkungan sekolah. Jadi tidak ada alasan untuk pengutan biaya,” imbuhnya.
Meski demikian, kegiatan seperti study tour masih diperbolehkan selama masih dalam wilayah Provinsi Banten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait adanya pengumpulan dana, kepala sekolah bersama komite sekolah diminta untuk menyamakan persepsi terkait perbedaan antara pungutan dan sumbangan.
"Pengutan sudah tidak diperbolehkan. Kalau sumbangan, itu masih dimungkinkan asalkan sesuai aturan,” jelasnya.
Sumbangan yang diperbolehkan harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tidak adanya unsur paksaan, tidak menentukan besaran nominal, tidak ada batasan waktu, serta tidak memberatkan orang tua.
Deden juga mengingatkan pihak sekolah, meskipun bersifat sumbangan, tetap harus ada perencanaan, kesepakatan, dan pertanggungjawaban.
“Jangan sampai karena dianggap sumbangan lalu dilakukan seenaknya. Harus tetap transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Breaking News: Dugaan Pungli, SDN Gondrong 2 Wajibkan Siswa Baru Beli Seragam Sekolah Rp 1,2 Juta |
![]() |
---|
Benyamin Davnie Pastikan Beri Sanksi Terberat ke Kepsek SDN Ciledug Barat karena Pungli Seragam |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pungli Seragam, Sanksi Kepsek SDN Ciledug Barat Masih Tunggu Putusan BKPSDM |
![]() |
---|
Nasib Kepala SDN Ciledug Barat di Ujung Tanduk, Dugaan Jual Seragam Masuk Tahap Akhir Pemeriksaan |
![]() |
---|
Kepala SD Negeri Ciledug Barat Terancam Dicopot bila Terbukti Jual Paksa Seragam Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.