Aturan Disdikbud Tangsel Jelang Wisuda, Perpisahan Wajib di Sekolah hingga Larangan Pungli 

Perpisahan sudah disampaikan untuk dilaksanakan di sekolah. Jadi tidak ada biaya tambahan

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
ATURAN WISUDA SISWA- Kadisdikbud Tangsel Deden Deni saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tanggerang Selatan, Jumat, (7/2/2025). Disdikbud Tangsel mengeluarkan peraturan baru jelang wisuda siswa hingga larangan pungli. 9TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT– Menjelang momen wisuda dan perpisahan siswa kelas 6 dan kelas 9, sekolah di Kota Tangerang Selatan diingatkan untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi dalam kegiatan seremonial akhir tahun ajaran.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan.

"Perpisahan sudah disampaikan untuk dilaksanakan di sekolah. Jadi tidak ada biaya tambahan,” ujar Deden Deni, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (21/4/2025).

Kata Deden, dengan lokasi di dalam sekolah, tidak seharusnya ada biaya tambahan yang dibebankan kepada orang tua murid.

"Sudah kami sampaikan bahwa perpisahan harus di lingkungan sekolah. Jadi tidak ada alasan untuk pengutan biaya,” imbuhnya.

Meski demikian, kegiatan seperti study tour masih diperbolehkan selama masih dalam wilayah Provinsi Banten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait adanya pengumpulan dana, kepala sekolah bersama komite sekolah diminta untuk menyamakan persepsi terkait perbedaan antara pungutan dan sumbangan.

"Pengutan sudah tidak diperbolehkan. Kalau sumbangan, itu masih dimungkinkan asalkan sesuai aturan,” jelasnya.

Sumbangan yang diperbolehkan harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tidak adanya unsur paksaan, tidak menentukan besaran nominal, tidak ada batasan waktu, serta tidak memberatkan orang tua. 

Deden juga mengingatkan pihak sekolah, meskipun bersifat sumbangan, tetap harus ada perencanaan, kesepakatan, dan pertanggungjawaban. 

“Jangan sampai karena dianggap sumbangan lalu dilakukan seenaknya. Harus tetap transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved