SPMB 2025

Kepala SD Negeri Ciledug Barat Terancam Dicopot bila Terbukti Jual Paksa Seragam Sekolah

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh termasuk kepada orang tua murid untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
(TribunTangerang/khwana Mutuah Mico)
TERANCAM DICOPOT-Kepala sekolah, SD Negeri Ciledug Barat Ira Hoeriah diduga menjual seragam secara tidak wajar kepada orang tua siswa baru. Bila kasus itu terbukti, Ira Hoeriah terancam akan dicopot dari jabatannya. (TribunTangerang/khwana Mutuah Mico) 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG- Dugaan pelanggaran oleh Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Benda Baru, Pamulang, mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan. 
Kepala sekolah, Ira Hoeriah, diduga menjual seragam secara tidak wajar kepada orang tua siswa baru, sehingga Dindikbud meminta Inspektorat Tangsel melakukan pemeriksaan khusus.
Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Deden Deni, menyatakan bahwa pemeriksaan tengah berlangsung dan dilakukan secara transparan serta menyeluruh. 
Kata Deden, Tim Inspektorat juga akan memeriksa para orang tua murid untuk mengungkap fakta secara objektif.
“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh termasuk kepada orang tua murid untuk mengetahui tingkat kesalahan kepala sekolah,” ujar Deden di kantornya, Serpong, Tangsel, Senin (21/7/2025).
Ia menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran berat terhadap aturan, maka sanksi tegas akan direkomendasikan, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan.
“Jika kesalahan kepala sekolah terbukti berat, maka sanksi yang diberikan bisa berupa pencopotan dari jabatannya,” tegas Deden.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Deden menekankan pentingnya menjaga akses pendidikan yang adil bagi semua anak bangsa. Oleh karena itu, segala bentuk pungutan liar di sekolah negeri tidak akan ditoleransi.
Ia juga berharap proses pemeriksaan dapat segera rampung, agar ada kejelasan terkait dugaan pelanggaran ini.
“Semoga dalam waktu dekat, sudah ada laporan dari Inspektorat Tangsel,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Nur Febri Susanti (38), seorang ibu rumah tangga asal Pamulang, harus menelan pil pahit setelah kedua anaknya gagal melanjutkan sekolah di SD Negeri Ciledug Barat, Kota Tangerang Selatan.
Penyebabnya, Febri tak sanggup membayar biaya seragam sekolah yang mencapai Rp1,1 juta per anak.
Padahal, sebelumnya, Febri telah menerima surat resmi dari pihak sekolah pada 11 Juli 2025 yang menyatakan bahwa kedua anaknya telah diterima di sekolah tersebut.
"Anak saya sudah diterima, tapi saat daftar ulang disodori daftar biaya seragam Rp1,1 juta. Itu harus lunas dan ditransfer ke rekening pribadi kepala sekolah," kata Febri saat ditemui di rumahnya di kawasan Benda Baru, Pamulang, Rabu (16/7/2025).
Febri mengaku keberatan dengan permintaan tersebut, mengingat kondisi ekonomi keluarganya. 
Diketahui, dalam kesehariannya ia berjualan pempek secara online, sementara suaminya bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Rempoa, Ciputat.
"Penghasilan suami saya pas-pasan. Saya juga jualan seadanya. Kalau bisa dicicil, mungkin kami masih bisa usahakan. Tapi ini diminta langsung, tanpa opsi," ujarnya.
Menurut Febri, selain mahal, mekanisme pembayaran melalui rekening pribadi kepala sekolah juga membuatnya tidak nyaman. Ia pun sempat membagikan pengalamannya ke media sosial.
Tak hanya itu, Febri mengaku mendapatkan respons yang mengecewakan dari pihak sekolah.
"Kepala sekolahnya bilang, kalau saya tidak sanggup, lebih baik cari sekolah lain saja," ungkapnya.
Adapun, biaya seragam yang diminta itu meliputi pakaian muslim, baju batik, rompi, topi, atribut, serta buku paket pelajaran. 
Namun, Febri menilai besaran biaya tersebut tidak masuk akal untuk sekolah negeri yang seharusnya menerapkan prinsip pendidikan gratis. 
Setelah kejadian tersebut, kini kedua anak akhirnya berhasil masuk sekolah dan mengikuti proses belajar mengajar. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved